INILAH.COM, Jakarta - Usulan pemberian gelar pahlawan untuk almarhum Gus Dur menguat di DPR. SBY pun kini tengah dilema, harus merehabilitasi nama Gus Dur terlebih dahulu atau tidak.
"Kontroversi seputar impeachment Gus Dur harus dituntaskan agar tidak menodai gelar pahlawan. Hanya saja, selaku presiden, SBY hadapi dilema. Jika harus merehabilitasi Gus Dur, maka Sidang MPR Juli 2001 yang hasilkan keputusan memakzulan Gus Dur layak dipertanyakan keabsahannya."
Hal itu diungkapkan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (4/1). Menurutnya, gelar pahlawan itu adalah gelar yang sakral.
"Gelar pahlawan adalah sakral. Jika gelar pahlawan diberikan tanpa merehabilitasi Gus Dur, maka gelar itu jadi cacat dan kurang bermakna," katanya.
Ia mengatakan, jika gelar telanjur diberikan kepada Gus Dur tapi tidak ada rehabilitasi terhadap namanya, maka gelar tersebut bisa ternoda. "Bagaimanapun proses impeachment Gus Dur karena dianggap tersandung kasus Bulog, sangat debatable dan politis," katanya.
Bahkan, sambung dia, pemakzulan Gus Dur inilah yang turut memicu kelahiran Mahkamah Konstitusi di mana proses impeachment harus diuji secara yuridis dan tidak mudah seorang presiden dijatuhkan. "Sampai detik ini saja, tidak ada proses hukum yang membuktikan bahwa Gus Dur bersalah dalam kasus Bulogate dan Bruneigate," imbuhnya. [mut]