inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SBY Belum Bentuk Tim Gelar Pahlawan Gus Dur

Headline
Presiden SBY - inilah.com /Wirasatria
Oleh:
Senin, 4 Januari 2010 | 15:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Usulan pemberian gelar pahlawan untuk almarhum Gus Dur telah masuk ke meja Presiden SBY. Namun, SBY belum membentuk tim untuk memverifikasi usulan gelar pahlawan itu.

"Presiden telah mengetahui masukan dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, juga dari parpol yang menginginkan pemberian gelar kehormatan kepada Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Tapi tim atau dewan belum dibentuk pada saat ini," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1).

Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 16 UU No 20/2009 disebutkan bahwa komponen atau unsur yang bisa memberikan pertimbangan terdiri atas tiga unsur. Yaitu. akademisi dua orang, unsur militer atau yang mewakili dua orang dan sisanya dari tokoh masyarakat.

"Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah yang pernah mendapatkan gelar kehormatan. Jadi, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan gelar, presiden bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan diberikan gelar pahlawan atau tidak," katanya.

Julian menyebutkan Presiden SBY menerima usulan itu dengan pertimbangan bahwa nanti akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. "Dalam hal ini tentu saja, ketentuan yang ada dalam UU No.20/2009 yang mengatur pemberian gelar dan tanda jasa, tinggal nanti dilihat bagaimana proses selanjutnya dari usulan-usulan yang masuk," ujarnya. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.