INILAH.COM, Jakarta - Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, tidak-lah mudah. Sebab, ada kasus hukum yang pernah dihadapi oleh presiden RI ke-2 itu. Bagaimana dengan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, antara Soeharto maupun Gus Dur memiliki perbedaan, yang terletak pada masalah hukum masing-masing.
Dahulu, sambungnya, Soeharto pernah diusulkan dianugrahi gelar pahlawan. Namun, usulan tersebut mengalami hambatan. Ada kontroversi di tengah masyarakat perihal persoalan hukum Soeharto, yang telah di-deponering Kejaksaan Agung.
"Mungkin ada hambatan Soeharto ada kasus hukum yang belum terselesaikan, dan itu tidak boleh ada itu," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).
Sedangkan Gus Dur, kata Mahfud, memang pernah tersandung kasus Bulogaate. Namun, kasus tersebut dianggapnya, sebuah kasus politik.
"Kalau politik tidak ada penghalang, buloggate itu kasus politik," pungkasnya. [bar]