Selasa, 29 Mei 2012 | 02:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Depkominfo Akan Kooperatif Revisi UU-ITE
Headline
istimewa
Oleh:
web - Selasa, 5 Januari 2010 | 18:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) berjanji akan kooperatif menanggapi wacana revisi terhadap UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Kami belum tahu pasal-pasal mana saja yang diusulkan untuk direvisi, yang jelas kita akan kooperatif kok," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, jika telah ada usulan secara resmi pihaknya akan mempelajari dan pada intinya turut mendukung secara kooperatif.

Namun, Gatot meminta, agar masyarakat tidak menuntut pihaknya mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Jangan tuntut kami untuk lakukan revisi, pihak lain lakukan inisiatif itu dan kami akan kooperatif," katanya.

Pihaknya menyatakan menghormati posisi Mahkamah Konstitusi dan Depkominfo memiliki peran sejalan dengan lembaga tersebut terkait UU ITE.

Menurut dia, siapa saja bisa merevisi UU ITE sejauh memiliki keterkaitan dengan UU itu.

"Wajar juga kalau Depkumham mengusulkan revisi karena itu sudah menjadi salah satu domainnya. Jadi sampaikan saja nanti tinggal pembahasan bersama di DPR," katanya.

Sejumlah pasal dalam UU ITE khususnya yang paling kontroversial adalah pasal 27 ayat 3, menurut Gatot, tidak seperti yang selama ini ramai diisukan.

"Tidak semudah itu, seseorang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional, misalnya, Prita tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Itu karena dalam pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak... " sementara dalam UU konsumen pasal 4 huruf d dijelaskan salah satunya hak konsumen adalah menyampaikan keluhan.

UU ITE sendiri terbit pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE dianggap banyak pihak memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.

Positifnya UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.

Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.

Sayangnya UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.

Sejumlah pasal yang kerap disebut memuat aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen) di antaranya pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
moch wahyudin
Jumat, 5 Februari 2010 | 06:08 WIB
Setuju harus segera di revisi, dikarenakan masih awamnya penduduk indonesia dalam menggunakan koneksi internet. kebebasan akan informasi atas segala pengaduan instansi/lembaga/layanan publik seharusnya disikapi sebagai kritik-saran yang tentunya kepada layanan instansi publik menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan.bukan disikapi sebagai pencemaran nama-baik dari lembaga/instansi layanan publik,sehingga perlunya diajukan ke pengadilan tinggi.maka saya dukung revisi UU-ITE oleh Depkominfo. Informasi bagai-dua sisi koin logam,mana yang baik+benar itu harus jadi acuan untuk menggunakan/manfaat dari informasi tersebut. menuju indonesia yang bebas-terikat dengan kaidah-norma yang benar+baik.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.