Senin, 28 Mei 2012 | 20:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Relevankah Rehabilitasi Nama Gus Dur?
Headline
Alm. KH Abdurrahman Wahid - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Rabu, 6 Januari 2010 | 07:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada KH Abdurrahman Wahid sepertinya bakal mulus. Namun masih belum jelasnya status Gus Dur dalam Buloggate dan Bruneigate menimbulkan desakan untuk melakukan rehabilitasi.
Salah satu kelompok yang menyerukan agar nama Gus Dur direhabilitasi di antaranya Komunitas Lintas Agama. Kelompok yang berasal dari beragam agama ini menyerukan perlunya pembersihan nama baik Gus Dur terkait dengan kasus Bulogate dan Bruneigate. Karena hingga saat ini, Gus Dur tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.
Gus Dur harus dibersihkan namanya dari kasus Bruneigate dan Buloggate. Dengan gelar pahlawan, otomatis pemulihan nama baik harus segera dilakukan oleh negara. Presiden harus memberikan klarifikasi, ujar Benny Susetyo dalam jumpa pers di kantor The Wahid Institute Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam kesempatan itu, hadir pula beberapa tokoh lintas agama seperti Franz Magnis-Suseno (STF Driyakara), Syafii Anwar (ICRP), Budi S Tanuwibowo (Matakin), Ulil Abshar-Abdalla (JIL), Rumadi, Ahmad Suaedy (The Wahid Institute) dan beberapa tokoh lintas agama lainnya.
Komunitas Lintas Agama dalam pernyataan persnya, selain meminta Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional, juga meminta agar setiap 30 Desember ditetapkan sebagai Hari Pluralisme Indonesia. Sebagaimana diketahui, tanggal 30 Desember merupakan hari wafatnya Gus Dur.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif The Wahid Institute Ahmad Suaedy. Menurut dia, pihaknya menuntut dua hal terhadap presiden dan pemerintah. Menurut dia, pemerintah harus menyatakan secara formal bahwa Gus Dur tidak bersalah dalam kasus Buruneigate dan Buloggate. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan gelar pahlawan, imbuhnya.
Sementara terpisah, Petisi 28 yang merupakan kumpulan aktivis dan LSM menolak pemberian gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur sebelum ada klarifikasi resmi oleh pemerintah terkait tuduhan terhadap kasus Bruneigate dan Buloggate.
Kami menolak pemberian gelar pahalwan nasional bagi Gus Dur sebelum ada klarifikasi secara resmi tuduhan keterlibatan Gus Dur dalam kasus Bruneigate dan Buloggate, ujarnya di tempat terpisah.
Namun menurut pakar hukum tata negara Jimly Asiddiqie, sebenarnya presiden tidak perlu mengklarifikasi status Gus Dur saat di-impeach pada 2001 lalu. Tidak perlu Presiden mengklarifikasi status Gus Dur karena tidak bersalah secara hukum. Lengsernya beliau bukan karena hukum namun proses politik, ujarnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (5/12).
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, dalam pemberhentian Gus Dur oleh MPR berpijak karena keluarnya dekrit presiden bukan kasus Bruneigate dan Buloggate. MPR berpijak pada dekrit presiden bukan proses memorandum I dan II, cetusnya. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.