INILAH. COM, Jakarta - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Anton Tarihoran, tidak dapat menjawab secara pasti tindakan tegas apa yang telah diambil Bank Central pada pelanggaran terkait pembentukan
Bank Century.
"Saya tidak ingat apa sudah dilaporkan atau belum," ujar Anton pada pansus Bank Century, Di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1) malam.
Ia mengatakan pada saat itu kebijakan diambil secara lintas direktorat, sehingga tidak diketahui secara pasti tindakan hukum apa yang telah dilakukan pada pelanggaran penyatuan Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC.
Mendengar jawaban tersebut, anggota Pansus dari F-PPP langsung membalas pernyataan tersebut Sabar dapat saja mengelak, namun bukti-bukti menunjukan semua tanggung jawab berada pada Direktur Pengawasan Bank Indonesia. "Bapak berhak ingkar, tapi fakta dari BPK menunjukan, bapak motor kesalahan merger," kata dia.
Menurut A. Yanie, adalah keputusan merger sangat melanggar aturan. Pasalnya surat-surat berharga Bank CIC tidak lancar dan Bank Pikko mempunyai kredit macet pada Texmaco. "Tapi hal-hal yang nggak memenuhi
persyaratan diabaikan," sesalnya. [cms]