INILAH.COM, Jakarta - Sebelum mendapatkan gelar pahlawan, harus ada rehabilitasi seputar pemakzulan Gus Dur saat menjadi Presiden RI. Namun, hal itu akan sulit dilakukan karena akan membawa efek berantai.
Hal itu diungkapkan peneliti Lembaga Survey Indonesia (LSI), Burhannudin Muhtadi kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (6/1). Menurutnya, dengan pengabdian Gus Dur dalam menegakan demokrasi, pluralisme dan kemajemukan, Gus Dus sangat pantas untuk di anugerahi gelar pahlawan.
"Tapi kontroversi-kontroversi seputar jatuhnya Gus Dur melalui Sidang Istimewa MPR saat itu harus dijelaskan dulu. Sebab ini menjadi noda dan kendala tersendiri. Harus dijelaslan apakah pemakzulan Gus Dur saat itu tepat atau hanya sebuah skenario politik belaka," ujarnya.
Ia mengatakan, rehabilitasi nama Gus Dur merupakan wewenang Presiden SBY. Meski begitu, dirinya melihat hal itu akan sulit dilakukan SBY karena akan menimbulkan efek berantai.
"Rehabilitasi itu wewenang presiden, namun ini akan menjadi dilema bagi SBY jika melakukan rehabilitasi terhadap nama Gus Dur. Jika Presiden SBY setuju melakukan rehabilitasi nama, maka artinya keabsahan keputusan sidang istimewa MPR saat itu akan diragukan dan dengan demikian akan semakin memperkuat bahwa ada keputusan politik bersama yang diinginkan untuk menciptakan kondisi tertentu untuk menjatuhkan Gus Dur," jelasnya.
Hingga saat ini, sambungnya, tidak ada bukti yang bisa menjelaskan Gus Dur terlibat dalam masalah hukum dalam skandal Buloggate dan Bruneigate. Dirinya juga mengatakan dilema itu akan menjadi komplikasi dan pastinya akan ada tanggapan serius dari anggota MPR saat itu untuk mempertahankan keputusan Sidang Istimewa. [mut]