INILAH.COM, Jakarta Siswa yang didenda Rp 6,4 miliar karena download musik ilegal minta pengurangan hukuman. Siswa yang mendowload 30 lagu itu menilai denda yang dikenakan sangat berlebihan.
Pengadilan memutuskan untuk tiap trek lagu Joel Tenebaum dikenakan denda US$ 22.500 (Rp 216 juta). Pengadilan mengakui memang tidak ada keadilan di pasar musik online karena banyak sekali alternatif cara download ilegal.
Kasus yang melibatkan Sony BMG dan Joel Tenebaum adalah salah satu contoh di mana konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam menikmati musik digital.
Tenebaum didenda sangat berat karena downloadnya terjadi setelah Apple mendirikan toko iTune-nya.
Tenebaum dibantu oleh pengacara internet Charles Nesson. Dalam pembelaannya di depan pengadilan distrik Massachusets, Charles berargumen bahwa faktanya musik iTunes tidak diizinkan oleh perangkat lunak Digital Rights Management, menjadikannya kurang bermanfaat bagi Tenebaum.
Pengadilan mengabaikan dampak adanya pembatasan dalam aktivitas download musik mengurangi pilihan pengguna, ujar Nesson.
Nesson menambahkan pengadilan harusnya lebih memperhatikan mengalihan sumber keuangan dari hasil korupsi perbankan, bukan memeras rakyat kecil secara pribadi.
Di bawah Undang-Undang Amerika Serikat perusahaan dapat menuntut denda sebesar US30 ribu (Rp 288 juta) per item pelanggaran meskipun jaksa dapat menuntut lebih hingga ke kisaran denda US$ 150 ribu (Rp 1,4 miliar).
Meskipun hanya dituntut untuk 30 lagu, namun Tenebaum mengakui telah men-download sebanyak 800 lagu sejak 1999. Saat pengadilan berlangsung, banyak pendukung yang mendonasikan uang kepada Tenebaum, tetapi dia menolaknya.[ito]