inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Didenda Rp 6 M, Pendownload MP3 Minta Keringanan

Headline
Joel Tenebaum - BBCnews.com
Oleh: Syamsudin Prasetyo
Rabu, 6 Januari 2010 | 11:36 WIB
TERKAIT
INILAH.COM, Jakarta Siswa yang didenda Rp 6,4 miliar karena download musik ilegal minta pengurangan hukuman. Siswa yang mendowload 30 lagu itu menilai denda yang dikenakan sangat berlebihan.

Pengadilan memutuskan untuk tiap trek lagu Joel Tenebaum dikenakan denda US$ 22.500 (Rp 216 juta). Pengadilan mengakui memang tidak ada keadilan di pasar musik online karena banyak sekali alternatif cara download ilegal.

Kasus yang melibatkan Sony BMG dan Joel Tenebaum adalah salah satu contoh di mana konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam menikmati musik digital.

Tenebaum didenda sangat berat karena downloadnya terjadi setelah Apple mendirikan toko iTune-nya.

Tenebaum dibantu oleh pengacara internet Charles Nesson. Dalam pembelaannya di depan pengadilan distrik Massachusets, Charles berargumen bahwa faktanya musik iTunes tidak diizinkan oleh perangkat lunak Digital Rights Management, menjadikannya kurang bermanfaat bagi Tenebaum.

Pengadilan mengabaikan dampak adanya pembatasan dalam aktivitas download musik mengurangi pilihan pengguna, ujar Nesson.

Nesson menambahkan pengadilan harusnya lebih memperhatikan mengalihan sumber keuangan dari hasil korupsi perbankan, bukan memeras rakyat kecil secara pribadi.

Di bawah Undang-Undang Amerika Serikat perusahaan dapat menuntut denda sebesar US30 ribu (Rp 288 juta) per item pelanggaran meskipun jaksa dapat menuntut lebih hingga ke kisaran denda US$ 150 ribu (Rp 1,4 miliar).

Meskipun hanya dituntut untuk 30 lagu, namun Tenebaum mengakui telah men-download sebanyak 800 lagu sejak 1999. Saat pengadilan berlangsung, banyak pendukung yang mendonasikan uang kepada Tenebaum, tetapi dia menolaknya.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.