Kamis, 17 Mei 2012 | 04:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Perizinan Perdagangan Mulai Online Tahun Ini
Headline
istimewa
Oleh:
web - Rabu, 6 Januari 2010 | 14:54 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menjanjikan sembilan dari 21 perizinan perdagangan dalam negeri mulai dilayani secara online tahun ini.

"Salah satunya adalah izin perdagangan antar pulau untuk produk tertentu seperti gula dan kayu," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Jimmy Bella, di Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Jimmy, selama ini walaupun belum dilayani secara online namun izin perdagangan antar pulau untuk produk tertentu itu dapat dilakukan tanpa melalui pertemuan langsung dengan petugas.

"Pemohon bisa mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui fax," ujarnya.

Beberapa perizinan perdagangan dalam negeri lainnya yang dilayani di Kementerian Perdagangan antara lain izin kantor perwakilan dagang asing, wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dan waralaba.

Saat ini, hanya izin ekspor dan impor saja yang sudah dilayani secara online dan sistemnya terintegrasi dalam National Single Window (NSW).

Sebanyak 78 perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan sudah online sejak tahun lalu. Namun, registrasi pemohon untuk bisa dilayani online masih harus dilakukan secara langsung di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dengan layanan online itu semua jenis perizinan akan dipersingkat waktu layanannya dari saat ini yang rata-rata lima hari menjadi satu hari saja.

"Di ujung lima tahun ini semua perizinan akan dilayani secara online dan hanya satu hari saja prosesnya," jelas Mendag.

Mendag juga mengatakan perbaikan layanan ini merupakan upaya untuk memperbaiki iklim usaha perdagangan dalam negeri dan luar negeri. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.