INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menjanjikan sembilan dari 21 perizinan perdagangan dalam negeri mulai dilayani secara online tahun ini.
"Salah satunya adalah izin perdagangan antar pulau untuk produk tertentu seperti gula dan kayu," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Jimmy Bella, di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Jimmy, selama ini walaupun belum dilayani secara online namun izin perdagangan antar pulau untuk produk tertentu itu dapat dilakukan tanpa melalui pertemuan langsung dengan petugas.
"Pemohon bisa mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui fax," ujarnya.
Beberapa perizinan perdagangan dalam negeri lainnya yang dilayani di Kementerian Perdagangan antara lain izin kantor perwakilan dagang asing, wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dan waralaba.
Saat ini, hanya izin ekspor dan impor saja yang sudah dilayani secara online dan sistemnya terintegrasi dalam National Single Window (NSW).
Sebanyak 78 perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan sudah online sejak tahun lalu. Namun, registrasi pemohon untuk bisa dilayani online masih harus dilakukan secara langsung di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dengan layanan online itu semua jenis perizinan akan dipersingkat waktu layanannya dari saat ini yang rata-rata lima hari menjadi satu hari saja.
"Di ujung lima tahun ini semua perizinan akan dilayani secara online dan hanya satu hari saja prosesnya," jelas Mendag.
Mendag juga mengatakan perbaikan layanan ini merupakan upaya untuk memperbaiki iklim usaha perdagangan dalam negeri dan luar negeri. [*/cms]