Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Satgas Antimafia Hukum Tak Tumpang Tindih
Headline
Mahfud MD - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Rabu, 6 Januari 2010 | 19:24 WIB
INILAH.COM, Yogyakarta - Keberadaan satgas antimafia hukum dinilai tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, dan kepolisian.

"Satgas antimafia hukum itu berfungsi mengawasi dan menindak dugaan adanya praktik mafia hukum baik individu maupun kelembagaan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD. di Yogyakarta, Rabu (6/1).

Kendati demikian, menurut dia, usai menerima penghargaan "UII Award" dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, efektivitas kerja satgas antimafia hukum baru bisa dinilai sekitar satu tahun ke depan.

"Saat ini belum bisa diprediksi kinerja mereka akan efektif atau tidak. Namun, untuk sebuah komitmen memperbaiki hukum keberadaan satgas antimafia hukum cukup baik," kata Guru Besar Fakultas Hukum UII itu.

Terkait Peraturan MK No 21/ 2009 tentang pedoman beracara impeachment, ia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2009 lalu itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya politisasi khususnya oleh DPR RI.

Peraturan MK itu, menurut dia, sama sekali tidak terkait dengan kasus skandal Bank Century, karena sudah dirancang cukup lama, yakni ketika dirinya belum menjabat Ketua MK. Ia menegaskan, peraturan MK itu sudah dirancang sejak Ketua MK dijabat Jimmly Ashidiqie. Namun, waktu itu belum ditemukan siapa yang berwenang untuk menuntut dalam persidangan.

"Saat ini sudah disepakati bahwa DPR yang berwenang sebagai penuntut. Dulu belum ketemu soal penuntut itu, tetapi sekarang sudah ketemu yakni DPR, terserah nanti DPR akan menyerahkan kepada kuasa hukum atau pihak lain," jelas Mahfud. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.