INILAH.COM, Yogyakarta - Keberadaan satgas antimafia hukum dinilai tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, dan kepolisian.
"Satgas antimafia hukum itu berfungsi mengawasi dan menindak dugaan adanya praktik mafia hukum baik individu maupun kelembagaan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD. di Yogyakarta, Rabu (6/1).
Kendati demikian, menurut dia, usai menerima penghargaan "UII Award" dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, efektivitas kerja satgas antimafia hukum baru bisa dinilai sekitar satu tahun ke depan.
"Saat ini belum bisa diprediksi kinerja mereka akan efektif atau tidak. Namun, untuk sebuah komitmen memperbaiki hukum keberadaan satgas antimafia hukum cukup baik," kata Guru Besar Fakultas Hukum UII itu.
Terkait Peraturan MK No 21/ 2009 tentang pedoman beracara impeachment, ia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2009 lalu itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya politisasi khususnya oleh DPR RI.
Peraturan MK itu, menurut dia, sama sekali tidak terkait dengan kasus skandal Bank Century, karena sudah dirancang cukup lama, yakni ketika dirinya belum menjabat Ketua MK. Ia menegaskan, peraturan MK itu sudah dirancang sejak Ketua MK dijabat Jimmly Ashidiqie. Namun, waktu itu belum ditemukan siapa yang berwenang untuk menuntut dalam persidangan.
"Saat ini sudah disepakati bahwa DPR yang berwenang sebagai penuntut. Dulu belum ketemu soal penuntut itu, tetapi sekarang sudah ketemu yakni DPR, terserah nanti DPR akan menyerahkan kepada kuasa hukum atau pihak lain," jelas Mahfud. [*/jib]