INILAH.COM, Jakarta Pro kontra larangan SMS gratis masih berlanjut. BRTI pun sudah siap menjatuhkan sanksi, jika operator melanggar larangan itu. Ada yang menilai kebijakan ini kontra produktif.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai larangan SMS gratis lintas operator wajar dilakukan oleh BRTI sebagai regulator.
"Ketika satu operator mengirim SMS ke operator penerima secara gratis, itu menggunakan jaringan yang dimiliki operator penerima (off-net) dan anehnya operator penerima tidak mendapatkan apa-apa (sender-keep-all), maka sudah sewajarnya bila ada penegasan BRTI terhadap larangan SMS gratis lintas operator," katanya di Jakarta, kemarin.
Hanya saja, ia menilai Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator itu perlu dilengkapi.
Operator yang membuat program promosi SMS gratis lintar operator harus dibatasi masa waktunya maksimal 3 bulan. Sementara clearing house SMS harus segera dibentuk dan tidak menyatu dengan layanan voice. Jangka waktu program promosi harus ada batasan jelas. Jangan sampai setahun, terlalu lama. Perlu ada code of conduct antar operator, imbuhnya.
Ia menambahkan jika network clearing house untuk SMS tidak ada, maka jelas yang paling merasa dirugikan adalah operator yang paling besar. Padahal layanan SMS pernah masuk menjadi bagian voice sehingga bisa dihitung besaran dan kontribusinya. "Untuk saat ini memang clearing house untuk voice ada, sedangkan untuk clearing house SMS belum ada. Kunci permasalahannya di sana," paparnya.
Ia menambahkan, karena SMS nilai jualnya sudah sama dengan voice maka harus ada clearing house dan bisa dihitung. Dengan demikian operator menengah atau kecil bisa mendapatkan tambahan jumlah pelanggan dengan cara yang baik bukan dengan cara gratis.
Kamilov menilai SMS gratis juga akan merugikan konsumen. Kualitas layanan operator akan terganggu, termasuk voice. Layanan SMS yang padat juga termasuk efek bonus SMS gratis antar operator, ujarnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan ketidaksetujuannya dengan larangan SMS gratis oleh BRTI itu. Keputusan itu kontra produktif, katanya.
Ia menilai dengan keluarnya keputusan itu menunjukkan BRTI lebih mementingkan operator besar. BRTI tidak netral, padahal seharusnya BRTI juga menyerap aspirasi konsumen, selain aspirasi operator, tegasnya.
Namun sebaliknya BRTI sudah siap menjatuhkan sanksi jika operator tidak mematuhi larangan SMS gratis antar operator itu. Sanksinya ada ketentuannya, baik teguran, peringatan, dan sebagainya, ujar anggota BRTI Heru Sutadi.
Ia mengatakan dengan tingkat persaingan di 2010 yang semakin ketat, maka bonus SMS dapat membahayakan, karena persaingan mengarah menjadi tidak sehat. Hal itu karena sistem pengiriman SMS menggunakan sistem sender-keep-all. Sistem itu hanya menguntungkan operator pengirim SMS, penerima tidak memperoleh apa-apa, katanya.
Ia menilai dengan situasi seperti itu dikhawatirkan akan terjadi kompetisi yang tidak fair. Pada akhirnya akan berpengaruh pada kualitas layanan terhadap konsumen.
Tapi kita tetap memberikan ruang kepada operator untuk membuat code of conduct, harus segera dibuat, jika tidak maka aturan BRTI yang akan diberlakukan. Memang tidak ada deadline, tetapi kita berharap segera ada kesepakatan bersama antar operator, ujar Heru.
Jika layanan gratis atau bonus di dalam lingkup jaringan operator sendiri tidak apa, tetapi yang jadi masalah bagi BRTI adalah SMS lintas operator, tegasnya. [mdr]