INILAH.COM, Abu Dhabi Seorang pangeran Abu Dhabi dibebaskan dari tuduhan penyiksaan. Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan sang pangeran tak menyadari tindakannya.
Sheikh Issa bin Zayed Al Nahyan dibebaskan dari tuduhan menyiksa seorang warga Afghanistan. Ia diberi obat-obatan sehingga tak menyadari apa yang dilakukannya ketika itu. Pengadilan memutuskan ia tak bertanggung-jawab, ujar pengacaranya, Habib Al Mulla, kepada Press TV, Senin (11/1).
Pengadilan, lanjut Al Mulla, menerima pembelaan itu dan hanya menyuruh Sheikh Issa untuk membayar kompensasi sebesar 1.000 dirham (Rp2,5 juta) kepada warga Afghanistan yang menjadi korbannya pada 2004 lalu. Sang pangeran sempat dipenjara selama beberapa bulan.
Si korban itu membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memulihkan dirinya. Ia dipukuli dengan cambuk, disetrum, dan sejumlah kukunya dicabut. Sementara aktivis HAM, Human Right Watch (HRW) memprotes keputusan pengadilan UEA.
Mereka perlu melakukan sesuatu yang lebih untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan di hukum negara. Jika ingin berhenti menyiksa dan mengembalikan image itu, satu pengadilan saja tidak cukup, ujar HRW. [vin]