inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

FIA Ajukan Banding Atas Pembatalan Hukuman Briatore

Headline
Flavio Briatore - yahoosport.com
Oleh:
Selasa, 12 Januari 2010 | 00:24 WIB
INILAH.COM, Paris Federation Internationale de lAutomobile (FIA) mengajukan banding atas putusan pengadilan Tribunal de Grande Instance yang membatalkan hukuman bagi Flavio Briatore.

Menurut pengadilan tribunal tersebut, Briatore diputuskan tidak mendapatkan larangan seumur hidup dari dunia olahraga otomotif. Dengan adanya keputusan tersebut, tokoh sentral dalam kasus crashgate tim Renault di GP Singapura tahun 2008 silam dapat kembali berada di lintasan F1.

FIA mengeluarkan pernyataan yang menyatakan jika presiden FIA beserta senat dan pengacara FIA telah mengambil keputusan untuk melakukan aksi terhadap putusan pengadilan tribunal Prancis yang dikeluarkan pada 5 Januari lalu.

Pengajuan banding oleh FIA tersebut sesuai dengan kampanye yang dilakukan oleh presiden FIA Jean Todt yang menyatakan akan melakukan langkah-langkah baru untuk melakukan perubahan yang bersifat membangun.

Selama proses banding berlangsung, FIA tetap akan memberlakukan keputusan World Motor Sport Council tanggal 21 September 2009 yang melarang keikutsertaan Briatore dalam berbagai ajang olahraga otomotif yang berkaitan dengan FIA.[nov]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.