Minggu, 27 Mei 2012 | 11:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Carrefour Jalan Terus
Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh:
web - Rabu, 13 Januari 2010 | 09:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhono tidak akan mengintervensi kasus Carrefour di Indonesia terkait dengan tudingan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehatdari KPPU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu setelah bertemu dengan Presiden kemarin seperti dikutip dari Bisnis Indonesia. Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan CEO Carrefour Lars Olofsson di Prancis belum lama ini bukan dalam rangka diplomasi khusus antara peritel peringkat lima terbesar dunia tersebut dan Presiden.

"Ternyata itu koordinasi dengan komunitas bisnis di sana. Itu ada banyak bercerita, ada hubungan dengan KPPU contoh Carrefour, tetapi beliau mengatakan, saya tidak pernah mengatakan akan mengintervensi," kata Benny.

Kejadian pertemuan Presiden dengan CEO Carrefour, seperti dikutip Antara, berlangsung dalam forum pertemuan Presiden Yudhoyono dengan persatuan pengusaha Prancis atau semacam Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Perancis.

Benny mendukung sikap Presiden saat menjawab pernyataan CEO Carrefour di Prancis bahwa penegakan hukum tidak bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi, termasuk dengan kepala negara.

Carrefour saat ini menghadapi perkara lanjutan terkait dengan pengajuan keberatan atas keputusan KPPU yang menginstruksikan peritel tersebut melepaskan sahamnya di PT Alfa Retailindo dan membayar denda. Keberatan tersebut saat ini sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri, dan diperkirakan kasusnya bisa diputuskan pada Februari ini.

"Saya kira penegakan hukum tidak bisa lewat begitu ya, (diplomasi). Hukum tidak melihat asing atau dalam negeri. Itu harus obyektif, netral. Siapa yang bersalah. Semua asing maupun dalam negeri harus sesuai pada UU dan peraturan di Indonesia," kata Benny Selama beroperasi di Indonesia, Carrefour terjerat sejumlah kasus yang ditangani oleh KPPU, seperti praktik minus margin pada pemasok yang akhirnya membuat Carrefour didenda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kasus pembelian saham PT Alfa Retailindo Tbk yang kemudian direspons KPPU dengan memerintahkan Carrefour melepas seluruh sahamnya di perusahaan itu paling lambat 1 tahun. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.