inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kasus Carrefour Jalan Terus

Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh:
Rabu, 13 Januari 2010 | 09:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhono tidak akan mengintervensi kasus Carrefour di Indonesia terkait dengan tudingan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehatdari KPPU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu setelah bertemu dengan Presiden kemarin seperti dikutip dari Bisnis Indonesia. Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan CEO Carrefour Lars Olofsson di Prancis belum lama ini bukan dalam rangka diplomasi khusus antara peritel peringkat lima terbesar dunia tersebut dan Presiden.

"Ternyata itu koordinasi dengan komunitas bisnis di sana. Itu ada banyak bercerita, ada hubungan dengan KPPU contoh Carrefour, tetapi beliau mengatakan, saya tidak pernah mengatakan akan mengintervensi," kata Benny.

Kejadian pertemuan Presiden dengan CEO Carrefour, seperti dikutip Antara, berlangsung dalam forum pertemuan Presiden Yudhoyono dengan persatuan pengusaha Prancis atau semacam Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Perancis.

Benny mendukung sikap Presiden saat menjawab pernyataan CEO Carrefour di Prancis bahwa penegakan hukum tidak bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi, termasuk dengan kepala negara.

Carrefour saat ini menghadapi perkara lanjutan terkait dengan pengajuan keberatan atas keputusan KPPU yang menginstruksikan peritel tersebut melepaskan sahamnya di PT Alfa Retailindo dan membayar denda. Keberatan tersebut saat ini sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri, dan diperkirakan kasusnya bisa diputuskan pada Februari ini.

"Saya kira penegakan hukum tidak bisa lewat begitu ya, (diplomasi). Hukum tidak melihat asing atau dalam negeri. Itu harus obyektif, netral. Siapa yang bersalah. Semua asing maupun dalam negeri harus sesuai pada UU dan peraturan di Indonesia," kata Benny Selama beroperasi di Indonesia, Carrefour terjerat sejumlah kasus yang ditangani oleh KPPU, seperti praktik minus margin pada pemasok yang akhirnya membuat Carrefour didenda Rp1,5 miliar.

Selain itu, kasus pembelian saham PT Alfa Retailindo Tbk yang kemudian direspons KPPU dengan memerintahkan Carrefour melepas seluruh sahamnya di perusahaan itu paling lambat 1 tahun. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.