inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Warga Tuntut Tower Indosat Dipindah

Headline
istimewa
Oleh:
Rabu, 13 Januari 2010 | 17:59 WIB
INILAH.COM, Temanggung - Warga Dusun Getas Kecamatan Bulu Temanggung menuntut agar tower Indosat di daerah itu dipindah. Mereka menilai tower membahayakan masyarakat dan menyebabkan penderitaan.

Warga melakukan demonstrasi di jalan masuk ke tower yang terletak tidak jauh dari jalan raya Temanggung-Parakan. Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk, antara lain berbunyi "harus dibongkar", "harus pindah dari sini", dan "cukup lima tahun kami resah".

Mereka juga memasang spanduk di jalan masuk ke arah tower tersebut dengan tulisan berbunyai "Setelah habis masa kontrak (5 tahun) warga minta tower ini dipindah!! Cukup 5 tahun saja kami menderita".

Dalam aksi tersebut warga juga membakar sejumlah ban bekas di depan tower itu.

Koordinator lapangan aksi, Masrof Arif mengatakan, warga mengeluhkan keberadaan tower tersebut karena ketika hujan turun disertai angin kencang, tower tersebut bunyi bergemuruh sehingga warga yang berdekatan dengan tower merasa cemas.

Menurut dia tower yang didirikan di atas lahan milik Sri Sugati, warga Watukarang RT 01/RW 01 Desa Campursari, Kecamatan Bulu tersebut telah habis masa kontraknya.

"Perjanjian kontrak hanya lima tahun dan telah habis pada November 2009, tetapi tidak ada penjelasan pada warga mengenai keberadaan tower yang masih berdiri ini, seharusnya warga diajak berunding," katanya

Selama ini, katanya, warga hanya mendapat kompensasi sekali dari pihak Indosat pada awal pendirian. Waktu itu seluruh warga RT 01/RW 01 tempat tower berdiri diberi uang Rp100.000/kepala keluarga.

Sebelumnya, warga juga pernah mendatangi DPRD untuk mengadukan keberadaan tower tersebut, tetapi hingga kini belum ada tindakan yang diambil.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung, Suminar Budi Setyawan mengatakan, pihak provider telah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang pada saat itu pengurusannya masih lewat Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Adapun pengurusan Izin Gangguan (HO) sejak tahun 2004.

"Pada tahap awal provider mengontrak tanah selama lima tahun. Setelah itu pihak Indosat membuat perpanjangan kontrak dengan penyewa sampai 10 tahun ke depan, dengan nilai Rp24.500.000/ tahun," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan kontrak merupakan kewenangan antara pemilik lahan dengan pihak penyewa sehingga tidak terkait dengan perizinan, sedangkan IMB berlaku selama bangunan masih berdiri.

Untuk izin gangguan (HO), katanya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tahun 2009 menyebutkan bahwa Pemda dilarang memungut retribusi izin HO.

"Kami tidak memungut retribusi HO dari tower tersebut," katanya.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.