INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/7/I/2010 per tanggal 11 Januari 2010, telah diputuskan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM dari Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Guntur Wahyudi di Jakarta, Rabu (13/1) menyebutkan, pejabat yang diberhentikan dan diangkat itu terdiri dari 1 orang di jajaran Mabes TNI, 8 orang di jajaran TNI AD, 2 orang di jajaran AL dan 5 orang di jajaran TNI AU
Dalam mutasi tersebut tercatat, 8 orang dimutasi antar jabatan dalam pangkat yang sama. Yaitu: Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP., M.A. dari Dansesko TNI menjadi Irjen Kementerian Pertahanan, Laksdya TNI Moekhlas Sidik, M.P.A dari Wakasal menjadi Dansesko TNI, Mayjen TNI Muhammad Noer Muis, S.IP., M.S.c. dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangdam I/BB.
Selain itu, Mayjen TNI Hatta Syafrudin dari Pangdivif-1 Kostrad menjadi Pangdam XVI/Ptm, Brigjen TNI Waris dari Staf Khusus Kasad menjadi Kasdam Jaya, Marsma TNI Sudipo Handoyo dari Kadispamsanau menjadi Danpuspomau, Brigjen TNI Drs. Christian Zebua, M.M. dari Kadispenad menjadi Waaslog Kasad dan Brigjen TNI S. Widjonarko, S.Sos dari Staf Khusus Kasad menjadi Kadispenad.
Sementara, sebanyak 8 orang lainnya mendapat promosi jabatan. Yaitu: Laksda TNI Soeparno dari Asops Kasal menjadi Wakasal, Marsda TNI Sukirno, S.E. dari Aspers Kasau menjadi Wakasau, Mayjen TNI Burhanudin Amin dari Pangdam I/BB menjadi Pangkostrad, Brigjen TNI Moeldoko, S.IP. dari Kasdam Jaya menjadi Pangdivif-1 Kostrad.
Selanjutnya, Marsda TNI Bonggas S. Silaen, S.IP dari Gubernur AAU menjadi Dirjen Renhan Kementerian Pertahanan, Marsma TNI Sru A. Andreas, S.IP dari Danpuspomau menjadi Gubernur AAU, Brigjen TNI Budi Rahmat dari Waaslog Kasad menjadi Staf Khusus Panglima TNI dan Kolonel Pnb Zulhasmi, S.Sos. dari Paban III/Intelud Spamau menjadi Kadispamsanau. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !