Minggu, 27 Mei 2012 | 12:00 WIB
Follow Us: Facebook twitter
HIPMI Harapkan SBY Bentuk Satgas Anti Pungli
Headline
istimewa
Oleh:
web - Senin, 18 Januari 2010 | 17:47 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap Presiden SBY membentuk satgas anti pungutan liar (pungli) agar dunia usaha dapat bersaing menghadapi ACFTA.

Ketua Umum HIPMI Arwin Aksa mengatakan perlunya Satgas Pungli dibentuk karena aksi pungutan makin meresahkan masyarakat dan membuat dunia usaha Indonesia makin tidak bisa bersaing dengan dengan China. "Pungli di Tanah Air sudah pandemik. Faktor inilah yang semakin membuat kita sulit bersaing dalam perdagangan bebas dengan China. Untuk itu, kami usulkan Presiden membentuk Satgas serupa dengan Satgas anti mafia hukum," kata Erwin dalam siaran persnya, Senin (18/1).

Menurut Erwin, tugas Satgas ini tak jauh berbeda dengan Satgas anti mafia hukum yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto. Persoalan pungli di Indonesia sama parahnya dengan aktivitas mafia hukum. Sebab pungli di Tanah Air tidak hanya berlangsung di birokrasi melainkan sudah meluas sampai ke semua lapisan masyarakat.

HIPMI menilai dengan adanya Satgas akan lebih efektif mengawasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam menghadapi AC-FTA, pemerintah membasmi segala bentuk pungutan liar di pelabuhan. Sebab kerugian negara dan pengusaha akibat pungli di pelabuhan mencapai puluhan triliun rupiah. "Minimal di pelabuhan dulu. Negara saja dirugikan di atas Rp3 triliun per tahun hanya di pelabuhan," kata Erwin.

HIPMI melihat pungli sudah menggurita sebab aktivitas ini sudah dilakukan oleh birokrasi dan masyarakat biasa. Dikatakan juga bahwa pungli dilakukan oleh pengambil kebijakan (pimpinan) dan pelaku kebijakan (aparatur negara) di lapangan. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
Eddy
Selasa, 19 Januari 2010 | 15:29 WIB
Setuju sekali pak, tapi kalo bisa penegakan hukumnya lebi tegas juga, yang namanya pungli termasuk dalam keluarga kkn harus dihukum berat jangan sudah korupsi cuma dihukum 2 tahun, harusnya minimal 25tahun-30tahun, biar ada efek jera.kalo cuma 2tahun sih jatuhnya juga paling sisa 6bulan dipotong 17tahun dan hari besar agama lainnya.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.