INILAH.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan oleh Direskrimum Polda Maluku, terhadap mantan karyawan PT Maritim Nusantara Jaya Aan Susandhi sudah dinyatakan Kejaksaan Agung lengkap alias P21.
"Untuk kasus Aan sudah P21," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak dalam diskusi, 'Reformasi Polri, upaya penguatan penegakan hukum' di kantor PBHMI, Jakarta, Senin (18/1).
Ishak juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti bagian Propam Mabes Polri. "Kita tidak ingin polisi masih menggunakan gaya-gaya lama yang brutal dan arogansi," imbuhnya.
Selain itu Ishak juga menyesali tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri. "Jangankan bapak ibu, kami juga melihatnya sedih," cetusnya.
Sebelumnya Aan Susandhi karyawan PT. Maritim Timur Jaya, telah dianiyaya oleh Direskrimum Polda Maluku dan dua orang penyidik Polda Maluku. Penganiyaan tersebut atas permintaan mantan anggota DPR Victor B Laiskodat.
Aan diminta untuk memberikan keterangan terkait kepemiliki senjata ilegal yang diduga dimiliki oleh atasannya. Aan yang berusia 30 tahun ini sempat disekap di gedung Arta Graha lantai 8. Aan disekap dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 2 pagi.
Dalam penyekapan tersebut terjadi pemukulan, tendangan sekitar muka dan dada. Akibat dari penganiayaan tersebut Aan mengalami luka cukup serius. [win/jib]