inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Penganiaya di Artha Gading

Kasus Aan Sudah P21

Headline
Sulistyo Ishak - inilah.com
Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 18 Januari 2010 | 18:51 WIB
TERKAIT
INILAH.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan oleh Direskrimum Polda Maluku, terhadap mantan karyawan PT Maritim Nusantara Jaya Aan Susandhi sudah dinyatakan Kejaksaan Agung lengkap alias P21.

"Untuk kasus Aan sudah P21," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak dalam diskusi, 'Reformasi Polri, upaya penguatan penegakan hukum' di kantor PBHMI, Jakarta, Senin (18/1).

Ishak juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti bagian Propam Mabes Polri. "Kita tidak ingin polisi masih menggunakan gaya-gaya lama yang brutal dan arogansi," imbuhnya.

Selain itu Ishak juga menyesali tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri. "Jangankan bapak ibu, kami juga melihatnya sedih," cetusnya.

Sebelumnya Aan Susandhi karyawan PT. Maritim Timur Jaya, telah dianiyaya oleh Direskrimum Polda Maluku dan dua orang penyidik Polda Maluku. Penganiyaan tersebut atas permintaan mantan anggota DPR Victor B Laiskodat.

Aan diminta untuk memberikan keterangan terkait kepemiliki senjata ilegal yang diduga dimiliki oleh atasannya. Aan yang berusia 30 tahun ini sempat disekap di gedung Arta Graha lantai 8. Aan disekap dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 2 pagi.

Dalam penyekapan tersebut terjadi pemukulan, tendangan sekitar muka dan dada. Akibat dari penganiayaan tersebut Aan mengalami luka cukup serius. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.