inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Hentikan Kekerasan di Aceh

Headline
Ilustrasi - istimewa
Oleh:
Selasa, 19 Januari 2010 | 09:51 WIB
Kendati Nanggroe Aceh Darussalam telah damai, namun kekerasan masih saja melanda. Kasus ini malah menimpa kaum perempuan yang kembali mengalami kekerasan.

Kali ini korbannya adalah mahasiswi di Langsa, yang diduga diperkosa oleh tiga oknum polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH).

Pihak kepolisian menyatakan, bahwa polisi sudah menangkap dua anggota WH yang diduga kuat melakukan pemerkosaan dan masih mengejar satu tersangka lain.

Kejadian serupa juga menimpa seorang mahasiswi bersama teman laki-lakinya yang ditangkap oleh anggota WH. Keduanya diduga melanggar qanun tentang berkhalwat (berdua-dua di tempat sunyi yang mengarah pada zina).

Sementara si laki-laki dilepas, mahasiswi tetap ditahan di kantor WH. Selanjutnya,terjadilah perkosaan yang dilakukan oleh anggota WH.

Kekerasan seksual itu tentu saja mengundang reaksi keras masyarakat. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hak Perempuan yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi di Aceh menuntut kekerasan itu diusut tuntas. Reaksi keras tersebut menyangkut
pemerkosaan itu sendiri dan wewenang WH.

Dalam qanun No 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam Bab VI tentang pengawasan, penyidikan, dan penuntutan Pasal 14 Ayat 3 dan 4 menyebutkan, WH berwenang menegur dan menasihati pelanggar.

Jika pelanggar tidak berubah, WH menyerahkan kasus itu kepada penyidik (polisi). Dengan kata lain, WH tidak berwewenang menahan dan memeriksa. Karena itu, penahanan oleh WH melanggar ketentuan hukum dan melampaui batas kewenangannya.

Masyarakat menuntut agar kepolisian dan kejaksaan Langsa menyelesaikan kasus di atas ke pengadilan, bukan melalui cara kekeluargaan karena pemerkosaan adalah perbuatan kriminal yang merusak martabat kemanusiaan dan harga diri korban.

Qanun No 6/2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Pasal 20 Ayat 1 menyebutkan, semua perempuan Aceh yang menghadapi masalah hukum wajib diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Oleh karena itu, berbagai kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Aceh seyogianya menjadi pertimbangan meninjau kembali dualisme hukum di Aceh, yaitu antara hukum nasional dan hukum syariah.

Bagaimanapun Aceh adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga harus memberlakukan hukum nasional.

Pemulihan trauma korban dan langkah hukum juga dirasa menjadi keharusan seraya mengubah syariah menjadi lebih manusiawi, adil, berperspektif gender dan mengakui hak-hak perempuan.

T. DAUD YUSUF
daud_ysf@yahoo.com
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.