Minggu, 27 Mei 2012 | 12:02 WIB
Follow Us: Facebook twitter
LPS Kok Tak Lapor Kasus Century ke Presiden Tapi KSSK
Headline
Firdaus Djaelani - istimewa
Oleh:
web - Selasa, 19 Januari 2010 | 14:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua LPS Firdaus Djaelani menegaskan meskipun tidak ada undang-undangnya untuk melapor ke KSSK, tapi karena kasuistik Century, LPS diperintahkan untuk melapor ke KSSK dan KK.

Hal ini ditegaskannya saat salah seorang anggota pansus Century menanyakan kenapa LPS tidak melapor ke Presiden menegnai kasus Century ini sesuai UU, tapi malah ke Ketua KSSK dan KK. "Memang tidak ada ketentuan LPS untuk melapor ke KSSK dan KK. Tidak ada peraturan tapi itu merupakan pertanggungjawaban kami untuk menyehatkan perbankan," ujarnya.

Menurut Firdaus, LPS melapor ke Presiden secara tahunan. "Bentuk laporan ke Presdien laporan tahuan dan RKP anggaran juga dilaporkan ke Presdien dan DPR," ujarnya.

Namun, lanjutnya, meskipun dalam UU LPS tidak diwajibkan melapor ke KSSK dan KK, namun untuk kasuistik Century ini itu dilakukan dalam rangka good corporate givernance. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.