INILAH.COM, Jakarta - Ketua LPS Firdaus Djaelani menegaskan meskipun tidak ada undang-undangnya untuk melapor ke KSSK, tapi karena kasuistik Century, LPS diperintahkan untuk melapor ke KSSK dan KK.
Hal ini ditegaskannya saat salah seorang anggota pansus Century menanyakan kenapa LPS tidak melapor ke Presiden menegnai kasus Century ini sesuai UU, tapi malah ke Ketua KSSK dan KK. "Memang tidak ada ketentuan LPS untuk melapor ke KSSK dan KK. Tidak ada peraturan tapi itu merupakan pertanggungjawaban kami untuk menyehatkan perbankan," ujarnya.
Menurut Firdaus, LPS melapor ke Presiden secara tahunan. "Bentuk laporan ke Presdien laporan tahuan dan RKP anggaran juga dilaporkan ke Presdien dan DPR," ujarnya.
Namun, lanjutnya, meskipun dalam UU LPS tidak diwajibkan melapor ke KSSK dan KK, namun untuk kasuistik Century ini itu dilakukan dalam rangka good corporate givernance. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !