INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan aturan margin mulai 1 Januari lalu. Pihak BEI juga masih membuka diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan anggota bursa terkait transaksi margin.
Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong, Selasa (19/1). Seperti diketahui, pihak APEI mengusulkan saham LQ45 untuk masuk transaksi marjin. Tetapi usulan tersebut tidak disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Aturan marjin sudah dijalankan pada 1 Januari lalu dan tidak memakai saham LQ45," ujar Yiong.
Ia mengatakan, ada aturan peralihan yang digunakan pada Mei 2009 hingga Desember 2009. Aturan peralihan ini karena banyak anggota bursa yang masih dalam kondisi kurang baik terkait krisis global 2008. "Pada transisi tersebut hanya berlaku hingga akhir Desember 2009," jelasnya kembali.
BEI juga akan kembali bertemu dengan pihak APEI dan anggota bursa untuk mendiskusikan mengenai pemberlakuan aturan transaksi marjin mulai dari penerapan dan menyamakan persepsi. Selain itu, untuk melihat perbandingan .
"Kalau diskusi boleh saja, kita sebagai bursa memerlukan masukan dari pelaku pasar, kita masih mencari waktu untuk bertemu dengan pelaku pasar" tutur Yiong.
Saat ini jumlah saham yang ditransaksikan untuk transaksi marjin sekitar 31 saham. Semula ada sekitar 35 saham untuk transaksi marjin. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !