INILAH.COM, Makassar - Harianto Cahyadi, kuasa hukum Amiruddin Rustan (54) menegaskan kliennya siap dipanggil Pansus Century terkait dugaan dirinya menerima bailout Century Rp35 miliar.
Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya di Kafe D'Luna, Jl Ahmad Yani, Jumat (22/1). Saat itu dia juga menunjukkan sejumlah berkas termasuk buku rekening Bank Century dan surat pemanggilan Amiruddin Rustan sebagai saksi dalam kasus penggelapan dananya di Bank Century.
"Karena tidak pernah terlibat konspirasi dalam skandal Bank Century, Amiruddin Rustan siap memberikan kesaksian kapanpun dipanggil oleh Pansus Century," ujar Harianto.
"Kami sudah siapkan sejumlah dokumen yang dapat memperkuat posisi klien kami jika benar tidak terlibat dalam konspirasi skandal Bank Century," tandasnya.
Dokumen yang dimaksud berupa surat pencabutan blokir rekening dari Bareskrim Mabes Polri bernomor Pol : R/280/IV/2009/Dit II Eksus serta surat perintah pembukaan pemblokiran harta kekayaan dengan nomor Pol : R/460/VII/2009/Dit II Eksus. [cms]