INILAH.COM, Jakarta - KPK membantah penetapan tersangka dan penahanan Anggodo Widjojo karena balas dendam. Penahanan didasarkan pada bukti-bukti kuat bahwa Anggodo melakukan percobaan penyuapan.
"Ada bukti hukum yang kita miliki bahwa dia (Anggodo) terlibat. Diantaranya juga sudah terbukti dalam rekaman pembicaraan yang di putar di MK," jelas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (23/1) malam.
Sebaliknya, Bibit membantah proses hukum terhadap Anggodo karena upaya balas dendam KPK. Karena kedua Pimpinan KPK yaitu dirinya dan Chandra M Hamzah pernah menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri karena diduga menerima suap dari Anggodo.
Apalagi, kata Bibit, dirinya bersama Chandra dari awal tidak pernah terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan Anggodo Widjojo.
"Enggak ada balas dendam itu. Dari awal kan kita tidak pernah minta dilibatkan dalam proses hukum Anggodo. Ini juga sudah untuk menghindari konflik kepentingan," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anggodo, Bonaran Situmeang mencurigai, penetapan tersangka kliennya merupakan balas dendam KPK karena proses hukum yang pernah dialami Bibit dan Chandra di Mabes Polri. [mut]