INILAH.COM, Jakarta - Upaya impeachment terhadap Presiden SBY ditolak mentah-mentah Ketua MPR Taufiq Kiemas. Bagi PDIP, pernyataan Ketua Deperpu itu hanya respon atas pertemuan sebelumnya dengan SBY.
"Saya kira itu bagian dari respon dalam diskusi (Pertemuan dengan lembaga tinggi) di Bogor kemarin (Kamis 21/1)," ujar Sekretaris Fraksi PDIP Ganjar Pranowo dalam perbincangannya dengan INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (23/1).
Karena, menurut dia, memang tidak ada upaya atau niatan untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden yang terpilih untuk kedua kali secara berturut-turut itu. Terlebih terkait proses politik di DPR, yakni Pansus Angket Bank Century.
"Tidak ada meng-impeach. tidak ada itu," tegas anggota Komisi II DPR yang juga anggota Pansus ini.
Ganjar mengatakan, pemakzulan dapat dilakukan jika 6 unsur yang disyaratkan di dalam UUD 1945 dilanggar presiden. Karena, bagi dia, jika hal itu tidak dilanggar, upaya keras apapun tidak akan berhasil untuk menggulingkan presiden.
"Dalam Pasal 7A UUD disebutkan Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tuturnya. [jib]