INILAH.COM, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumatera Utara mengerebek pabrik miras ilegal yang berlokasi di jalan Lincun Binjai. Dalam pengerebekan tersebut petugas Bea Cukai menyita 6210 botol minuman dengan berbagai merk yang dipalsukan.
Hal ini diungkapkan Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo melalui pesannya, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Sabtu (23/1).
Selain menyita minuman ilegal, Bea Cukai juga menyita barang bukti berupa refil alkohol 12 drum masing-masing berisi 180 liter, botol kosong 600 karung, alat penutup botol 5 unit, tangki pencampur 5 unit,
karton pengemas 400 set, dan label 2 karton.
Namun Bea Cukai Sumatera Utara tidak menyebutkan lebih lanjut berapa yang berhasil potensi kerugian negara yang diselamatka.
"Potensi kerugian sedang dihitung," ujarnya. Pengerebekan sendiri terjadi Sabtu (23/1).[win/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !