INILAH.COM, Jakarta - Pertarungan hukum antara Apple dan Nokia yang berlangsung lama makin panas. Apple komplain dan meminta impor produk-produk Nokia segera dihentikan.
Apple memasukkan gugatan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat dan meminta larangan impor produk Nokia yang disinyalir melanggar hak paten Apple. Ada dua hal yang dinilai telah melanggar hak paten Apple.
Pertarungan menyangkut paten antar dua perusahaan itu makin keras dalam beberapa bulan terakhir.
Klaim legal diikuti dengan beberapa klaim tandingan adalah biasa dan mereka berdua bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk beberapa waktu, ujar Analis Strategy Analytics Neil Mawston.
Tampaknya Nokia dan Apple tidak bisa menyetujui kesepakatan perjanjian lisensi dalam beberapa bulan ini, jadi dua perusahaan tersebut harus membawa aksi legal ke pengadilam umum sebagai langkah lanjutan.
Pada akhir Desember, Nokia mengajukan komplain melawan Apple pada Komisi Perdagangan Internasional AS.
Pengadilan distrik Delaware menyatakan bahwa Apple melanggar tujuh hak cipta yang berhubungan dengan metode konstruksi, optimasi sensor kamera dan layar sentuh sensitif.
Paten-paten tersebut dikatakan Nokia pada komplain tanggal 29 Desember memungkinkan Nokia melakukan diferensiasi produk dari kompetitornya.
Pada tanggal 12 Desember 2009, Apple memasukkan tuntutannya, bahwa Nokia telah melanggar 13 hak patennya.
Perusahaan lain harus berkompetisi dengan kami dalam hal penemuan teknologi milik sendiri, tidak dengan mencurinya, ujar Wakil Presiden Apple Bruce Sewell.
Wakil Presiden Nokia Ilkka Rahnasto mengatakan bahwa Nokia telah menginvestasikan US$ 60 juta (Rp 576 miliar) dalam riset dan pengembangan selama dua dekade terakhir dan industri mendapat banyak keuntungan dari inovasi yang dilakukan oleh Nokia.
Prinsip dasar dari industri mobile adalah perusahaan yang berkontribusi dalam pengembangan teknologi untuk standar pertumbuhan dan penciptaan kekayaan intelektual, di mana yang lain perlu memberikan kompensasi, ujar Rahnasto.
Sebagian besar pertengkaran kekayaan intelektual dalam industri mobile akan menyeret jangka waktu bulanan bahkan tahunan, dan Nokia-Apple memang agak berbeda kasusnya, ujar Analis Mawston.
Definisi paten relatif sangat subyektif , yang seringkali menyebabkan argumen panjang tentang siapa dan apa yang benar maupun salah.
Tetapi Mawston mengatakan bahwa dia mengharapkan Nokia dan Apple akan bisa membuat kesepakatan bersama sebalum pengadilan mengambil peran.
Tetapi hal tersebut hanya bisa dilakukan ketika kedua belah pihak menyingkirkan sementara argumen dan peraturan masing-masing yang akan menguntungkan kedua belah pihak.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !