INILAH.COM, Jakarta - Nasabah Bank Century tetap dapat dipanggil Pansus Hak Angket Bank Century meskipun belum diputuskan akan memanggil nasabah.
Hal itu dikatakan anggota Pansus dari FPG, Harry Azhar Azis kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (25/1). "Bisa saja dipanggil, kalau ada ada UU yang mengatur kerahasiaan nasabah maka bisa dilakukan secara tertutup. Jadi ini sebagai salah satu alternatif," katanya.
Pemanggilan nasabah Century dianggap perlu karena dari keterangan saksi yang sudah dipanggil Pansus DPR terdapat dana bailout yang diterima nasabah. Walaupun Pansus DPR belum memutuskan untuk memanggil nasabah. "Tetapi nanti sore ada rapat internal pansus, bisa saja itu dibicarakan. Saya belum tahu jadwal pemangilannya," ujar Ketua Badan Anggaran DPR ini.
Dari keterangan saksi di Pansus Hak Angket DPR, ada nasabah pemilik bengkel di Makassar menerima dana bailout. Selain itu ada supir taksi di Ciputat yang juga menerima dana bailout century. [hid]