INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century Rp 6,7 triliun oleh pemerintah dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Beda jika implementasi dari kebijakan itu dipidanakan.
"Saya mengatakan the real policy dalam artian yang saya sampaikan tadi tentu tidak mungkin dipidanakan, tetapi kalau impelemtasi dari policy itu ada hukum yang dilanggar nah disitu harus jelas. Jadi mari kita jelas," tutur Presiden SBY dalam sambutannya di Rapimnas TNI, Jakarta, Senin (25/1).
Sebab, menurut Presiden, jika setiap kebijakan bisa dipidanakan akan membuat para kepala daerah dan perwira militer takut dalam membuat keputusan. SBY mencontohkan, dirinya bertemu dengan ratusan Bupati di Madiun pada Rakernas Apkasi.
Dalam pertemuan tersebut, tutur SBY, para Bupati mengeluhkan bagaimana mereka bisa mengeluarkan suatu kebijakan. Jika kebijakan itu nanti membuat para pembuat kebijakan selalu berurusan dengan penegak hukum.
"Ini suara mereka, bupati, gubernur bukan semua. Kalau setiap saat dag...dug...dag dug (jantungan ketar-ketir) jangan-jangan pidana, jangan-jangan pengadilan. Padahal harus menjalankan tugas mengambil kebijakan, menjalankan sesuatu sesuai dengan wewenang yang dimiliki yang melekat pada dia," tandas SBY. [jib]