Senin, 28 Mei 2012 | 21:09 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Presiden: Policy Tak Mungkin Dipidana
Headline
Presiden SBY - inilah.com
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Senin, 25 Januari 2010 | 17:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century Rp 6,7 triliun oleh pemerintah dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Beda jika implementasi dari kebijakan itu dipidanakan.

"Saya mengatakan the real policy dalam artian yang saya sampaikan tadi tentu tidak mungkin dipidanakan, tetapi kalau impelemtasi dari policy itu ada hukum yang dilanggar nah disitu harus jelas. Jadi mari kita jelas," tutur Presiden SBY dalam sambutannya di Rapimnas TNI, Jakarta, Senin (25/1).

Sebab, menurut Presiden, jika setiap kebijakan bisa dipidanakan akan membuat para kepala daerah dan perwira militer takut dalam membuat keputusan. SBY mencontohkan, dirinya bertemu dengan ratusan Bupati di Madiun pada Rakernas Apkasi.

Dalam pertemuan tersebut, tutur SBY, para Bupati mengeluhkan bagaimana mereka bisa mengeluarkan suatu kebijakan. Jika kebijakan itu nanti membuat para pembuat kebijakan selalu berurusan dengan penegak hukum.

"Ini suara mereka, bupati, gubernur bukan semua. Kalau setiap saat dag...dug...dag dug (jantungan ketar-ketir) jangan-jangan pidana, jangan-jangan pengadilan. Padahal harus menjalankan tugas mengambil kebijakan, menjalankan sesuatu sesuai dengan wewenang yang dimiliki yang melekat pada dia," tandas SBY. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.