Senin, 28 Mei 2012 | 21:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bantah Pernyataan Presiden
Gayus: Kebijakan Bisa Dipidana
Headline
Gayus Lumbuun - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Mevi Linawati
web - Senin, 25 Januari 2010 | 18:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY menegaskan kebijakan tidak bisa di kriminalisasi. Anggota Komisi Hukum sekaligus wakil ketua Pansus Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun menolak pernyataan tersebut.

"Bahwa kebijakan bisa dipersoalkan hukum," ujar Gayus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).

Pasalnya, menurut Gayus ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara bersih dari KKN. Dalam UU tersebut, jika penyelenggara negara melakukan kesalahan pidananya akan ditambah 1/3 dari hukuman pokok.

"Kebijakan bisa kriminal kalau dilakukan dengan melanggar hukum," tutur politisi PDIP ini.

Terkait Bank Century, Gayus mengatakan pansus masih memeriksa untuk menegaskan apakah keputusan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan dana talangan (bail-out) itu sebagai kebijakan atau kebijaksanaan.

Kebijaksanaan, menurut Gayus harus ada motivasi dan kompetensi. Juga harus dilihat apakah ada motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan pertanggungjawabannya.

"Misalnya Robert Tantular dia menikmati uangnya sendiri dan kabur. Artinya kebijaksanaan itu digunakan menikmati orang lain seperti Hesyam Al Warraq, dan Raffat Ali Rizvi dan hal tersebut merugikan," tandas Gayus. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.