INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY menegaskan kebijakan tidak bisa di kriminalisasi. Anggota Komisi Hukum sekaligus wakil ketua Pansus Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun menolak pernyataan tersebut.
"Bahwa kebijakan bisa dipersoalkan hukum," ujar Gayus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).
Pasalnya, menurut Gayus ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara bersih dari KKN. Dalam UU tersebut, jika penyelenggara negara melakukan kesalahan pidananya akan ditambah 1/3 dari hukuman pokok.
"Kebijakan bisa kriminal kalau dilakukan dengan melanggar hukum," tutur politisi PDIP ini.
Terkait Bank Century, Gayus mengatakan pansus masih memeriksa untuk menegaskan apakah keputusan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan dana talangan (bail-out) itu sebagai kebijakan atau kebijaksanaan.
Kebijaksanaan, menurut Gayus harus ada motivasi dan kompetensi. Juga harus dilihat apakah ada motif menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan pertanggungjawabannya.
"Misalnya Robert Tantular dia menikmati uangnya sendiri dan kabur. Artinya kebijaksanaan itu digunakan menikmati orang lain seperti Hesyam Al Warraq, dan Raffat Ali Rizvi dan hal tersebut merugikan," tandas Gayus. [mvi/jib]