Santi Andriani
INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY menyatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak bisa dipidanakan. Namun bagi KPK, kebijakan itu bisa dipidanakan bila dalam pembuatan kebijakan itu dilatari niat jahat dengan melakukan suatu perbuatan melawan hukum untuk kepentingan tertentu.
"Ada juga yang bisa dipidana bila memang (dalam pembuatan kebijakan) bisa dibuktikan adanya niat jahat, ada mens rea," ujar Plt Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Pangabean dalam RDP KPK dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/1).
Hal itu dijelaskan Tumpak menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding yang menanyakan apakah suatu kebijakan bisa dipidanakan.
Dicontohkan Tumpak, khususnya yang terkait korupsi, suatu kebijakan bisa dipidanakan bila kebijakan itu dibuat dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Mendapatkan penjelasan itu, Syarifuddin pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Tumpak apakah artinya kebijakan bailout Bank Century juga bisa dipidanakan.
Mendengar pertanyaan itu Tumpak pun kembali pada jawaban yang berulang-ulang kali disampaikannya dalam RDP. "Kalau itu belum bisa kami sampaikan, karena ini masih dalam penyelidikan," singkat Tumpak.
Sebelumnya, dalam sambutan di Rapim TNI, Presiden SBY mengatakan, kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century Rp6,7 triliun oleh pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Saya mengatakan the real policy dalam artian yang saya sampaikan tadi tentu tidak mungkin dipidanakan, tetapi kalau impelemtasi dari policy itu ada hukum yang dilanggar nah disitu harus jelas. Jadi mari kita jelas," tutur Presiden.
Sebab, menurut Presiden, jika setiap kebijakan bisa dipidanakan akan membuat para kepala daerah dan perwira militer takut dalam membuat keputusan. SBY mencontohkan, dirinya bertemu dengan ratusan Bupati di Madiun pada Rakernas Apkasi. Dalam pertemuan tersebut, tutur SBY, para Bupati mengeluhkan bagaimana mereka bisa mengeluarkan suatu kebijakan. Jika kebijakan itu nanti membuat para pembuat kebijakan selalu berurusan dengan penegak hukum. [mut]