Minggu, 27 Mei 2012 | 13:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Anggap FPJP Century Rugikan Negara
Headline
Tumpak Hatorangan Panggabean - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Senin, 25 Januari 2010 | 19:48 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menilai ada unsur keuangan negara dalam proses pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar kepada Bank Century.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (25/1). "Kalau yang FPJP, itu baru ada uang negara di situ," kata Tumpak.

Meski melihat ada unsur keuangan negara dalam pengucuran tersebut, Tumpak menegaskan KPK belum menemukan dugaan adanya tindak pidana. Ada sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century. "Tidak semuanya ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Tumpak.

KPK hanya bisa mengusut suatu kasus jika ada dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam kasus Bank Century juga ada dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Pada saat pengajuan permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Setelah itu, BI mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar. Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.