INILAH.COM, Jakarta - Lambang negara Indonesia, Burung Garuda, dijadikan desain kaos oleh merk industri fesyen internasional Armany Exchange. Pemerintah seharusnya mengupayakan langkah hukum atas perbuatan perusahaan tersebut.
Demikian dikatakan pengamat hukum Rudi Satrio kepada INILAH.COM, Selasa (26/1). "Departemen Hukum dan HAM bisa mewakili pemerintahan, atau Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintahan," ujarnya.
Untuk mengupayakan langkah hukum itu, pemerintah harus memiliki hak paten atas lambang dasar negara Indonesia itu. "Persoalannya, itu sudah dihak patenkan belum oleh pemerintah?" kata Rudi.
Jika tidak ada hak paten atas lambang burung Garuda tersebut, menurut dia, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan secara tegas, untuk merk dagang international asal New York, Amerika Serikat itu.
"Bisa saja dilakukan pelarangan penggunaan lambang tersebut, karena sejak lama sudah menjadi hak Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, dari situs resmi Armani Exchange terdapat lambang negara Indonesia telah dimodifikasi menjadi motif di sebuah kaos. Lambang burung garuda Pancasila dijiplak mirip.
Gambar garuda yang dijadikan motif dalam kaos Armani itu hanya sedikit yang diubah. Yakni, gambar Banteng dan Beringin di dada Garuda berubah menjadi Huruf A dan X. Sementara gambar Bintang, Padi Kapas dan Rantai tetap ada.
Sementara, pada bagian bawah yang terdapat tulisan Bhineka Tunggal Ika dirubah menjadi tulisan Armani Exchange. Dalam situs resminya, Armani Exchange menuliskan 'Rhinestuds give this military inspired eagle logo a subtle touch of shine'. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !