INILAH.COM, Jakarta - Armani Exchange menjadikan lambang negara Indonesia, Burung Garuda, sebagai desain kaos. Namun pemerintah tak bisa mengupayakan langkah hukum atas perbuatan perusahaan tersebut.
"Kalau hanya sebuah produk ini tidak bisa (digugat)," kata Jurubicara Kepresidenan urusan dalam negeri Julian Pasah, di Jakarta, Selasa (26/1).
Kecuali, sambung Julian, bila Armani Exchange memperkenalkan, melaunching, merilis pemberitaan tentang perubahan logo berupa burung garuda lengkap dengan Bhineka Tunggal Ika. "Ini baru bisa dikatakan pelanggaran," ujarnya.
Julian juga meyakini Armani Exchange tidak mungkin ceroboh, menggunakan lambang burung garuda sebagai logo barunya. "Saya yakin mereka tidak akan ceroboh seperti itu," imbuhnya
Julian juga mengatakan bahwa burung garuda tidak bisa diklaim sebagai milik Indonesia kecuali burung garuda tersebut lengkap dengan Bhineka Tunggal Ika. "Kalau seperti itu yang mereka ambil dan mereka tempelkan, itu nggak etis," tegasnya.
Sebelumnya, dari situs resmi Armani Exchange terdapat lambang negara Indonesia telah dimodifikasi menjadi motif di sebuah kaos. Lambang Burung Garuda Pancasila dijiplak mirip.
Gambar garuda yang dijadikan motif dalam kaos Armani itu hanya sedikit yang diubah. Yakni, gambar Banteng dan Beringin di dada Garuda berubah menjadi Huruf A dan X. Sementara gambar Bintang, Padi Kapas dan Rantai tetap ada.
Sementara, pada bagian bawah yang terdapat tulisan Bhineka Tunggal Ika dirubah menjadi tulisan Armani Exchange. Dalam situs resminya, Armani Exchange menuliskan 'Rhinestuds give this military inspired eagle logo a subtle touch of shine'. [cms]