INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan anggota bursa yang menggunakan transaksi marjin pada Februari 2010.
Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong, Selasa (26/1).
Seperti diketahui, pihak anggota bursa, APEI bertemu dengan otoritas bursa untuk membahas peraturan baru termasuk aturan marjin. Sebelumnya, pihak APEI mengusulkan saham LQ45 masuk transaksi marjin tetapi ditolak oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Saat ini salah satu anggota bursa mengusulkan agar daftar transaksi marjin diberitahukan lebih awal atau seminggu sebelum diberitahukan. Namun,BEI belum menerima usulan dari anggota bursa mengenai hal tersebut.
"Kita belum ada usulan dari anggota bursa. Kita akan bertemu dengan anggota bursa dan APEI pada Februari," ujar Yiong.
Ia menambahkan, usulan tersebut bisa diakomodir atau tidak. Saat ini saham transaksi marjin sekitar 31 saham yang sebelumnya 35 saham. Sejak Januari 2010 peraturan baru transaksi marjin diberlakukan antara lain selama 3 bulan terakhir rata-rata transaksi harian saham yang ditransaksikan minimal 10 miliar.
Transaksi marjin adalah transaksi yang dibiayai perusahaan sekuritas dengan nasabah dan perusahaan efek 1 banding 1. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !