INILAH.COM, Jakarta - Ahli Pansus Hak Angket Bank Century Inocensius Syamsul menyatakan, ada empat lembaga yang bertanggungjawab dalam penanganan Bank Century.
Menurut Inocensius, mengenai kewenangan atau tanggungjawab lembaga pemerintah, penting sekali melihat persoalan Bank Century adalah peraturan perundang-undangan. Ini berangkat dengan peraturan yang ada, lalu mengambil kesimpulan.
"Dari bahan yang kami miliki, menangani kewenangan, dalam penanganan Bank Century ada empat lembaga negara yag berwenang dan bertanggungjawab. Pertama Bank Indonesia dalam ijin akuisi, merger, pengawasan, penetapan bank dalam pengawasan khusus, FPJP dan bank yang ditengarai sistemik," kata dia dalam rapat internal pansus di Gedung DPR, Selasa (26/1).
Kedua, kata dia kemudian KSSK yang berdasarkan Perppu No 4 tahun 2008. Komite adalah menetapkan kebijakan dalam penanganan krisis. Tetapi khusus untuk Bank Century, KSSK inilah yang menetapkan bank ini berdampak sistemik.
Ketiga, tim ahli menemukan lembaga KK dan ini tanggungjawab uu 24/2004. "Keempat LPS, dasarnya UU No 24/2004 tentang LPS dan kewenangan LPS ini sangat penting," kata dia. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !