INILAH.COM, Jakarta - Tidak ada kesimpulan sementara Pansus Hak Angket Bank Century. Yang ada adalah kesimpulan awal bahwa proses merger dan FPJP sudah lengkap, dan kuat untuk dijadikan bahan rekomendasi secara keseluruhan.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham usai rapat internal pansus dengan staf ahli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1) malam.
"Saya kira bukan kesimpulan sementara, tapi memahami posisi perkembangan data dan mendengarkan juga dari anggota pansus sependapat merger dan persoalan FPJP sudah lengkap," ujar Idrus.
Menurut Idrus, dalam pertemuan juga sudah diminta kontruksi hukumnya apakah ada indikasi pidana atau lainnya.
"Sudah kelihatan dan sudah selesai dan cukup kuat untuk membuat rekomendasi sebagai laporan kepada Paripurna DPR," imbuhnya.
Sementara itu, kata dia, untuk bailout dan aliran dana masih perlu ditindaklanjuti. Karena, masih banyak sekali data yang diperlukan pansus. Oleh karena itu, penyampaiannya kesimpulan nanti secara keseluruhan.
"Akan disampaikan kumulatif," kata dia.
Idrus menegaskan, kesimpulan awal pansus Century, data merger dan FPJP cukup untuk rekomendasi. Kalau dipertanyakan siapa yang bertanggungjawab akan dibicarakan. Sebab, sebuah proses dan langkah pasti ada yang bertanggungjawab. [mvi/bar]