INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Indonesian Mining Assosiations menjelaskan, potensi sumber daya alam Indonesia masih menempati urutan ke-6 di dunia. Namun, soal sikronisasi peraturan menempati urutan ke-40 an.
Hal tersebut dikatan Arief Siregar di depan Komisi VII DPR, dalam Rapat Dengar Pendapat, Jakarta, Selasa (26/1). "Potensi kandungan alam kita (resources) masih menempati urutan ke-6 di dunia. Sayangnya managemen pengelolaan dan sinkronisasi peraturan yang ada menempati urutan ke-40 an," katanya.
Lanjutnya, buruknya sinkronisasi peraturan yang ada dapat dilihat dari tidak adanya investasi baru selama 10 tahun terakhir. Kalau pun ada, itu bukan investasi baru, tetapi pengembangan dari kegiatan penambangan yang sudah ada.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif, IMA, Prio Pribadi Soemarno menekankan tidak adanya investasi baru di sektor ini disebabkan banyak hal.
"Masalah pemakaian hutan untuk kegiatan pertambangan masih menjadi isu utama, tidak terjadinya sinkronisasi dengan Kementerian Kehutanan soal hutan. Peraturan perundang undangan yang belum mendukung eksplorasi tambang, ditambah tidak adanya kepastian soal permintaan daerah yang menginginkan bagian dari kegiatan eksplorasi tambang," jelasnya.
Prio pun berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya, segera memberikan kepastian kontrak kepada perusahaan eksplorasi yang siap berinvestasi. Sehingga bisa terjadi penambahan investasi baru di sektor ini. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !