Senin, 28 Mei 2012 | 21:18 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kesimpulan Sementara FPKB
Soal Century, BI Sengaja Lalai
Headline
Istimewa
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Rabu, 27 Januari 2010 | 10:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia dituding sengaja lalai terkait proses merger hingga terbentuknya Bank Century. Hal itu terlihat dari beberapa ketentuan di BI sendiri yang dilanggar.

Demikian terungkap dalam kesimpulan sementara Fraksi PKB yang disampaikan anggotanya Mohamad Toha dalam keterangan tertulisnya diterima INILAH.COM di Jakarta, Rabu (27/1). "Kenapa akhirnya bank hasil merger tersebut hancur, ya karena pengawasan dari BI yang sangat 'toleran', kalau tidak bisa dikatakan sangat longgar," ungkapnya.

Beberapa ketentuan yang dilanggar BI, tutur Toha, adalah surat keputusan (SK) direksi BI No 32/51/kep/DIR tanggal 14 Mei 1999, tentang persyaratan dan tata cara merger, SK direksi BI No 31/147/kep/DIR tanggal 12 November 98 tentang kualitas aktiva produktif.

Selain itu, ada peraturan BI No 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan, karenanya dalam melakukan merger, BI tidak tegas dan prudent dlm menerapkan aturan. Aturan yang 'dibijaksanai' (tidak normatif) contohnya adalah aturan bhw harus ada laporan 3 tahun terakhir yang diabaikan dalam pengambilan keputusan akuisisi.

"Ke depan harus ada pembenahan manajemen BI, terutama di bidang pengawasan," imbuh dia.

Mengenai FPJP, Toha melanjutkan, PKB berpendapat ada beberapa hal yang 'mendzolimi' peraturan. Misalnya, PBI yang mensyaratkan CAR harus +8 % ternyata persis sebelum bailout BC peraturan tersebut diubah yang mensyaratkan CAR positif (pada 14 November 2008), apalagi CAR Bank Century saat itu (31 Oktober) adalah -3,53%.

Kedua, ia mengatakan, menurut perhitungan BPK agunan BC saat itu 83%, padahal persyaratan penyelamatan bank harus 150%. Ketiga, proses 'mendzolimi' aturan sampai dengan pencairan (14 nov 2008) hanya dibutuhkan 5 jam.

"Padahal proses ini meliputi pengajuan oleh BC, persetujuan oleh beberapa lembaga berwenang dan juga diwarnai penolakan oleh Zainal Abidin (a/n direktorat pengawasan perbankan) dan juga oleh Heru Kristina, namun dewan gubernur mengambil alih untuk 'kebijaksanaan' pemberian FPJP, yang kemudian Budi Mulya yang mencairkannya," beber Toha.

Meski bagi PKB bailout bisa dipahami sebagai salah satu sarana penyelamatan sektor perbankan, keuangan bahkan ekonomi nasional. Namun, ia menuturkan, dalam prosesnya maupun berdasarkan asbabun nuzul-nya, ada 'kebijaksanaan-kebijaksanaan' yang bisa jadi melanggar aturan.

"Inilah yang harus kita mintai pertanggungjawaban sebagai pelajaran ke depan untuk bangsa ini. PKB juga ingin agar nasabah-nasabah yang dirugikan oleh 'perampokan' BC segera diurus dan dipenuhi hak-haknya," tandas Toha. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.