inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PBHI: Negara Harus Fasilitasi Aksi 28/1

Headline
Inilah.com /Wirasatria
Oleh:
Rabu, 27 Januari 2010 | 18:54 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Anggara mengatakan, negara harus memastikan dan selayaknya memfasilitasi agar aksi 28 Januari berjalan dengan aman dan tentram.

"Negara melalui pemerintah harus bisa memfasilitasi supaya masyarakatnya bisa menyampaikan pendapatnya secara terbuka, termasuk pada tanggal 28 Januari nanti," kata Anggara di Jakarta, Rabu (27/1).

Setiap warga negara, ia mengatakan, berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai. Apalagi, aksi 28 Januari dimaksudkan oleh para penyelenggaranya, seperti Gerakan Indonesia Bersih (GIB), sebagai sebuah gerakan aksi yang rencananya berlangsung secara damai.

Sekjen DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ton Abdillah mengatakan, sebanyak 54 kelompok yang tergabung dalam GIB akan melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka pada Kamis (28/1), bertepatan dengan 100 hari pertama masa pemerintahan SBY-Boediono.

"Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas jalannya pemerintahan sekarang, yang kami nilai belum memuaskan rakyat," ujar Ton.

Ton juga mengatakan, aksi massa tersebut setidaknya akan dihadiri sekitar 10 ribu aktivis mahasiswa, pemuda, LSM dan sejumlah tokoh intelektual maupun agama.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengimbau para pengunjuk rasa 28 Januari melakukan aksinya secara tertib dan menjalankan aturannya. "Polri menyikapinya dengan imbauan kepada para pengunjuk rasa agar mematuhi ketentuan Undang-Undang," kata Edward, Selasa (26/1).

Edward mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sesuai UU No 9/ 1998. Kadiv Humas Polri juga menuturkan masyarakat perlu menginformasikan kepada kepolisian apabila akan menggelar aksi unjuk rasa agar aparat dapat memberikan pengamanan dan menjaga kelompok pengunjuk rasa.

Ia juga menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun tidak boleh mengabaikan atau mengganggu hak asasi manusia masyarakat yang lainnya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.