inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BPJT Minta Jasa Marga Selesaikan Masalah Hukum

Headline
Istimewa
Oleh:
Kamis, 28 Januari 2010 | 09:35 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung minta PT Jasa Marga Tbk dapat segera menyelesaikan masalah hukum Tol Jakarta - Cikampek ruas Cibitung - Cikampek.

"Saya berkeyakinan perusahaan dengan kaliber besar seperti PT Jasa Marga akan memenangkan kasusnya sengketa di pengadilan," kata Nurdin saat dihubungi di Jakarta.

Nurdin mengatakan, seharusnya memang ada perjanjian yang wajar antara PT Jasa Marga dengan pihak mitra yang bersengketa PT Bangun Tjipta Sarana (BTS). Menurut Nurdin, pihaknya berkepentingan menjaga agar jangan sampai persoalan hukum itu membuat ruas Cibitung-Cikampek gagal memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Pemerintah mengharapkan kasus itu jangan sampai membuat pengguna jalan pada ruas itu dikorbankan karena kondisi jalan tidak memenuhi standar seperti berlubang, tidak rata, dan lainnya.

Jasa Marga terpaksa menggugat BTS melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat karena melihat bagi hasil dalam perjanjian yang dibuat 26 tahun tidak seimbang dan sangat merugikan apabila dilanjutkan. Apabila perjanjian kerja sama itu dilanjutkan perusahaan akan mengalami kerugian Rp445 miliar. Hal ini disebabkan, selama ini Jasa Marga hanya menikmati hasil satu persen dari bagi hasil yang seharusnya 69 persen untuk BTS dan 31 persen untuk Jasa Marga.

Gugatan tersebut merupakan upaya terakhir setelah jalan mediasi dan pertemuan kedua pihak mengalami kebuntuan. "Pemilik konsesi ruas jalan Cibitung-Cikampek adalah Jasa Marga. BTS hanya kontraktor. BTS hanya ditugasi untuk membiayai dana pelebaran jalan dari Cikampek ke Cibitung sepanjang 9,4 kilometer dengan pola pembayarannya lewat bagi hasil selama 26 tahun," jelasnya.

Jasa Marga telah menggugat BTS dalam proyek pelebaran jalan tersebut. Gugatan yang masuk ke Pengadilan Jakarta Pusat pada akhir Mei 2008 itu meminta BTS mengembalikan dana bagi hasil tersebut sebesar Rp445 miliar. Angka ini didapat berdasarkan audit lembaga indipenden, Pricewaterhouse Coopers (PwC). Menurut PwC, semestinya utang Jasa Marga kepada BTS telah lunas pada 2002. Sehingga, pembayaran bagi hasil kepada BTS sejak 2002 hingga sekarang, bisa dihitung sebagai kerugian negara.[*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.