INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak akan membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum mempunyai NPWP.
"Nanti akan kita buatkan, sistem pajak saat ini menjemput bola," ujar Dirjen Pajak, Muhammad Tjiptarjo, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1).
Sebelumnya, Tjiptarjo mengungkapkan sebanyak 113 orang anggota DPR belum mempunyai NPWP. Selain itu, sebanyak 23 orang anggota DPD juga belum mempunyai NPWP.
Terhadap temuannya tersebut, Tjiptardjo mengharapkan agar para Anggota DPR dan DPD tersebut segera mendaftarkan namanya di Ditjen Pajak.
Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI dari F-PKS, Andi Rahmat, mengatakan seluruh anggota DPR harus mempunyai NPWP. NPWP tersebut diperlukan, terlebih saat akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. "NPWP perlu kalau dinas ke luar negeri, jangan dibayarkan oleh Sekjen," katanya.
Menurut Andi, banyak anggota DPR yang belum mempunyai NPWP karena belum terbiasa dengan peraturan tersebut. "Anggota DPR banyak yang baru, dulu kan pajak dimasukkan ke perusahaan. Kalau sekarang NPWP didasarkan pada individu, mereka belum terbiasa itu," tukasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !