inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ditjen Pajak Akan Buatkan NPWP Anggota DPR

Headline
Istimewa
Oleh: Rosdianah Dewi
Kamis, 28 Januari 2010 | 16:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak akan membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum mempunyai NPWP.

"Nanti akan kita buatkan, sistem pajak saat ini menjemput bola," ujar Dirjen Pajak, Muhammad Tjiptarjo, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1).

Sebelumnya, Tjiptarjo mengungkapkan sebanyak 113 orang anggota DPR belum mempunyai NPWP. Selain itu, sebanyak 23 orang anggota DPD juga belum mempunyai NPWP.

Terhadap temuannya tersebut, Tjiptardjo mengharapkan agar para Anggota DPR dan DPD tersebut segera mendaftarkan namanya di Ditjen Pajak.

Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI dari F-PKS, Andi Rahmat, mengatakan seluruh anggota DPR harus mempunyai NPWP. NPWP tersebut diperlukan, terlebih saat akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. "NPWP perlu kalau dinas ke luar negeri, jangan dibayarkan oleh Sekjen," katanya.

Menurut Andi, banyak anggota DPR yang belum mempunyai NPWP karena belum terbiasa dengan peraturan tersebut. "Anggota DPR banyak yang baru, dulu kan pajak dimasukkan ke perusahaan. Kalau sekarang NPWP didasarkan pada individu, mereka belum terbiasa itu," tukasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.