INILAH.COM, Jakarta - Suspensi yang dilakukan BEI terhadap saham PT Suryainti Permata Tbk (SIIP) pada 25 Januari 2010 terkait dengan utang Perseroan yang dinyatakan default.
Hal ini disampaikan Henry Gunawan, Dirut SIIP dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Kamis (28/1). Menururtnya, terjadi notice default atas perjanjian utang Perseroan pada 13 Juli 2007 dari Oversign BV yang berkedudukan di Amsterdam, Netherland. Akibatnya, Perseroan dikenakan tambahan bunga sebesar 2% dari 14,23% per tahun. Selain itu seluruh kewajiban menjadi jatuh tempo dan harus dilunasi seluruhnya. Adapun jatuh tempo utang tersebut pada 20 januari 2010.
Karena menurunnya hasil usaha, Perseroan pun tidak bisa membayar utang-utangnya kepada Oversign BV. Pada RUPSLB 16 Oktober 2009 Perseroan mengusulkan restrukturisasi utang, namun ditolak pemegang saham karena menilai utang ini terjadi karena manajemen yang kurang berpengalaman yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya kebutuhan dana proyek sekitar US$70 juta.. Utang Perseroan mencapai US$3,5 juta dengan bunga sekitar US$20 juta dan adanya potensi inefisiensi investasi sebesar US$16,5 juta. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !