INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mensyaratkan bagi masyarakat yang akan membeli rumah dengan memanfaatkan program kredit berbunga murah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Melalui NPWP akan dapat diidentifikasi penghasilan masyarakat untuk menentukan layak atau tidak memanfaatkan fasilitas bunga rendah," kata Menpera Suharso Monoarfa usai membuka seminar bertajuk "Strategi dan Solusi Pembiayaan Properti dan Perumahab 2010".
Tinggal kemudian dilaksanakan proses verivikasi, akan tetapi dengan adanya NPWP tersebut sebenarnya kurang dari dua hari sudah dapat ditetapkan layak tidaknya mendapat dana tersebut, ujarnya.
Suharso mengatakan, pemerintah akan berpegang kepada kelompok pengasilan sesuai peraturan lama maksimal Rp2,5 juta untuk rumah sederhana, serta sampai Rp4,5 juta untuk rumah susun.
Dia mengatakan, sesuai persyaratan pinjaman yang mengharuskan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan, maka dengan fasilitas baru tersebut pembeli dapat memiliki rumah dengan harga Rp200 juta.
"Kami akan sediakan bunga murah sekitar 8 persen per tahun, sehingga mereka sanggup mengalokasikan dana untuk mengangsur setiap bulannya kurang dari Rp1 juta untuk harga rumah Rp200 juta," ujarnya.
Sedangkan pengamat perumahan, Ali Tranghanda, seharusnya keberadaan dana subsidi tetap dipertahankan karena menjadi kewajiban pemerintah seandainya sebagian besar pendapatan masyarakat belum mampu membeli rumah.
Justru dia melihat kalau harga rumah tidak ada batasan, dalam arti berapapun beli rumah akan mendapat fasilitas dana murah akan membuat pengembang diuntungkan dan masyarakat dengan penghasilan Rp2,5 juta semakin sulit mendapatkan rumah.
Ali mengatakan, pemerintah seharusnya tetap menyediakan fasilitas subsidi yang dipergunakan untuk uang muka agar tidak memberatkan saat membeli rumah plus kredit program.
"Saya melihat keduanya dapat jalan berbarengan apalagi ketentuan di BI mensyaratkan adanya keharusan menyediakan uang muka agar debitur dapat diikat," ujarnya. [*/cms]