Senin, 28 Mei 2012 | 21:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
10 Keganjilan Bank Century Versi FPG
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Mevi Linawati
web - Jumat, 29 Januari 2010 | 01:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Golkar telah menemukan 58 hal indikasi pelanggaran kasus Bank Century. Fraksi Golkar pun telah merangkumnya menjadi 10 hal pokok indikasi keganjilan.

10 keganjilan tersebut disebutkan dalam rilis dari Fraksi Golkar, Jakarta, Kamis (28/1).

Pertama, Golkar menilai bahwa sebenarnya Bank Century sudah tidak merger, namun tetap dipaksakan. Kedua, pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal. Bank Indonesia seharusnya sudah memasukkan Bank Century dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak Oktober 2005.

Ketiga, aturan CAR yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen, hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP. Keempat, bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilakukan dengan alasan agar tidak menimbulkan dampak sistemik jika bank ditutup. Padahal, BI tidak menggunakan ukuran-ukuran yang jelas apa yang dimaksud sistemik.

Kelima, opsi bailout melalui skema PMS oleh LPS hakikatnya menggunakan uang negara. Sebab, modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun berasal dari APBN. Pasal 81 ayat 2 UU LPS jelas menyebutkan kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.

Keenam, informasi tentang kondisi CAR Bank Century tidak aktual, sehingga keputusan yang diambil tentang besaran dana untuk bailout berbeda secara tajam dari Rp 689 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Ketujuh, ada kerancuan dalam dasar hukum yang digunakan untuk melakukan bailout Bank Century. Perppu JPSK yang menjadi dasar menolong Bank Century telah ditolak DPR untuk menjadi UU.

Sementara, kucuran dana tetap terjadi. Pemerintah bersikeras bahwa dasar hukum bailout adalah UU LPS. Jadi ada atau tidak ada Perppu, ditolak atau diterima, Bank Century tetap akan diselamatkan berdasarkan UU LPS.

Kedelapan, seharusnya pengucuran FPJP yang dilakukan BI kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar penuh dengan masalah.

Sembilan, terjadi penyalahgunaan dana FPJP justru saat Bank Century berada di bawah pengawasan khusus BI pada periode 6 November 2008, hingga dinyatakan bailout pada 20-21 November. Dana FPJP digunakan oleh pemilik Bank Century untuk menutup penyimpangan yang sebelumnya dilakukan.

Terakhir, terjadi penarikan dana oleh pihak-pihak yang mestinya masuk dalam daftar negatif BI pasca bailout. Dengan demikian berarti dana tersebut disedot dari PMS LPS, yang akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. [mvi/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
non woven geotextile
Jumat, 29 Januari 2010 | 09:52 WIB
usut sampai tuntas!!! ke enakan tuh para koruptor!!
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.