inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
BUMN Masuk Daftar Penunggak Pajak

Mustafa Terkejut

Headline
Mustafa Abu Bakar - Inilah.com /Wirasatria
Oleh: Rosdianah Dewi
Jumat, 29 Januari 2010 | 09:52 WIB
INILAH. COM, Jakarta - Menneg BUMN Mustafa Abu Bakar terkejut mendengar laporan ada beberapa perusahaan BUMN masuk ke dalam daftar hitam 100 perusahaan penunggak pajak terbesar.

"Saya juga dapat masukan baru, surprise juga. Saya pikir (tunggakan) sudah selesai," ujarnya di sela seminar 'Pangan Nasional, Feed The World' di Jakarta Convention Center, Jumat (29/1).

Seperti yang diketahui dalam laporan Dirjen Pajak kepada komisi XI DPR RI, beberapa perusahaan BUMN termasuk ke dalam 100 penunggak pajak terbesar. Perusahaan tersebut antara lain, Televisi Republik Indonesia, Kereta Api Indonesia (Persero), Bank BNI, serta beberapa perusahaan lain.

Mustafa mengaku, setelah mendapatkan laporan tersebut dirinya langsung menghubungi perusahaan yang disebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lapotan tersebut. Paslanya beberapa perusahann BUMN mengaku terlah membayar pajak. "Akan mencari tahu, sejauh mana yang kebenaran yang disebutkan Dirjen Pajak. Beberapa perusahaan mengaku sudah membayar restitusinya," ucapnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, Kemeneg BUMN siap untuk memfasilitasi. Akan diusahakan pertemuan antara BUM terkait, Ditjen Pajak dan Kementrian BUMN. "Kalau ini komunkasin nanti ada solusinya. Kita ingin duduk bersama tiga pihak, itu ada perbedaan saja," tuturnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.