Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Edward Aritonang mengungkapkan, Mabes Polri kini tengah menanggani dan memeriksa kasus perjudian yang melibatkam Perwira Menengah Polri dari Jabar.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (29/1). "Memang betul Mabes tangani kasus itu, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ada oknum yang terlibat, diduga seperti itu dan sekarang masih dalan pemeriksaan dan ditangani," ujarnya.
Menurut Kadiv Humas, jika nanti terbukti maka oknum pelaku tersebut akan terkena hukuman, karena pada dasarnya tidak ada anggota Polri yang kebal hukum.
"Jelas akan kita kenakan sanksi, jika dalam hukum orang biasa terkena hukuman maka dia tidak akan terkena hukuman lagi, tapi untuk anggota polisi beda. Oknum itu bisa terkena sanksi hukum profesi, disiplin, kode etik dan pidana sekaligus," katanya.
Sebelumnya, Polri menangkap 13 orang komplotan judi di Jalan Jurumudi Komplek Alam Raya Blok B-67 Kelurahan/Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kegiatan judi berlangsung sejak Oktober 2009, dari penangkapan itu penyidik menetapkan 13 orang itu menjadi tersangka, terdiri dari tujuh pelaku yang menjalani penahanan, yakni DMS, TN alias AKG, NG SWNT alias AKK, BN, YG, MST dan AMN sebagai penyelenggara judi. Sedangkan enam orang lainnya yang tidak menjalani penahanan, yakni SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM dan HRM yang bertindak sebagai pemain.
Selain mengamankan pelaku maupun penonton, polisi juga menyita barang bukti seperti satu meja persegi panjang, satu lembar kain berwarna hijau untuk lapak judi, 32 biji kartu domino jenis batu, 15 buah mata dadu dan uang tunai Rp18.464.000. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !