INILAH.COM, Jakarta - Rapat konsultasi pimpinan DPR memutuskan Pansus Hak Angket Century mendapatkan data dengan cara apapun, yang sah dan dilindungi undang-undang.
Keputusan ini menjadi kesimpulan dari rapat konsultasi pimpinan DPR, Jumat (29/1). Rapat dihadiri anggota Pansus Hak Angket, Ketua BPK dan wakil, Kepala PPATK dan Plt Gubernur BI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso. Dalam rapat yang berlangsung hampir empat jam itu, perdebatan banyak terjadi terkait soal data penelusuran aliran dana.
Pada akhir rapat, Priyo menyimpulkan adanya tiga masalah penting terkait dengan Pansus Hak Angket Century. Yaitu, tentang kelengkapan data, yang tidak sesuai dengan yang sudah diinventarisasi oleh Pansus.
Lalu, soal permintaan audit investigasi terutama soal aliran dana FPJP dan PMS. Terakhir, tentang kelengkapan data yang berdasarkan Undang-undang, tidak bisa dikeluarkan oleh BPK, PPATK atau BI.
Karena itu, dalam rapat konsultasi itu, Priyo membacakan kesimpulan: "Mempersilahkan Pansus Hak Angket untuk mendapatkan seluruh data yang diperlukan terhadap kasus ini dengan cara apapun, yang dilakukan secara sah, yang dilindungi oleh Undang-undang, termasuk dengan meminta Fatwa MA dan melakukan penyitaan melalui permintaan Keputusan Pengadilan."
Yang kedua: "Meminta kepada seluruh lembaga negara, BPK, BI dan PPATK dengan segera melengkapi data yang dibutuhkan." [ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !