INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membentuk tim audit investigasi lanjutan untuk menelusuri aliran dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan aliran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Bank Century.
"Tim audit lanjutan telah dibentuk. Tim tersebut terdiri dari 16 auditor dan diketuai oleh Suryo Ekawoto," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR-RI, Jakarta, Jumat (29/1).
Hadi menuturkan, BPK telah mengeluarkan surat kerja (SK) dan juga telah memperoleh surat pengantar dari Bank Indonesia (BI). "Dalam surat pengantar tersebut, isinya adalah menugaskan 16 auditor BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait buku-buku dan data-data soal PMS dan FPJP di Bank Century," kata Hadi.
Namun, lanjutnya, temuan dari tim tersebut nantinya tidak dapat diberikan kepada pihak manapun. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami sih ingin saja menyerahkan data tersebut. Namun karena ada koridor hukumnya, sesuai dengan ketentuan hukum kami harus mengikuti perundangan yang berlaku," jelasnya. [cms]