INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah mendalami Dana Pihak Ketiga (BPK) Bank Century yang nilainya mencapai Rp4 triliun.
"Saat ini pendalaman DPK ada Rp4 triliun. Itu punya siapa, terkait tidak (dana talangan Bank Century)," ujar Anggota II BPK, Hasan Bisri usai rapat konsultasi Pansus Bank Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/1).
Ia mengatakan, saat dinyatakan gagal, masih juga terdapat nasabah yang membuka deposito.
Ia melanjutkan, BPK juga terus melakukan penelusuran larinya dana talangan Bank Century. Penelusuran saat ini terhambat karena dana tersebut telah dipindahkan beberapa kali. "Sudah beberapa layer, katakanlah dari Bank Century ke Bank A, B, C, itu harus minta ijin BI telebih dahulu. Uang sehari bisa pindah 3 kali. Itulah hambatannya di situ," katanya.
Hambatan lain, lanjutnya, adalah bercampurnya dana dari LPS dan FPJP tercampur dengan DPK. "Dana tidak ditandai, kalau uang untuk membayar FPJP si anu uang dari ini. Lalu ada yang mengtakan lain, apa buktinya?" pungkasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !