Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
yudin moch @ Senin, 1 Februari 2010 | 05:26 WIB
Tak heran banyak dinegara berkembang ya seperti indonesia , inilah cermin pasar-asing yang hanya fokus penjualan/keuntungan semata,meraup-uang rakyat indonesia.
setahu saya telah ada organisasi yang legal yang serius terhadap pasar-kecil,ya seperti khittah awal dari APPSI (Asosiasi persatuan pasar seluruh Indonesia).
syarat izin mendirikan retail/mall (alpha,beta,cirkle-q,K-x,indomt,dll) harus jauh dari pasar induk/tradisonal/pengecer-rakyat/koperasi ya lebih-kurang tiap 10 km,baru boleh tuh berdiri retail/mall tersebut.
seperti lagu bang haji Rhoma Irama "yang kuasa makin luas bisnisnya,yang tak kuasa makin miskin..."(bukan teks asli dari lagu bang haji).
memasuki era otonomi-daerah harusnya wajib-pajak mall/retail tersebut terhadap wilayah di Indonesia.
guna pajak untuk rakyat/fasilitas umum jua..